Satgas Pangan Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, Polres Nganjuk Akan Ambil Tindakan Tegas

Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap beberapa merek minyak goreng kemasan dan menemukan bahwa minyak goreng kemasan botol merek Minyakita mengalami pengurangan isi sekira 20 mililiter dari ukuran yang tertera. 

12 Mar 2025 - 20:20
Satgas Pangan Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, Polres Nganjuk Akan Ambil Tindakan Tegas
Satgas Pangan Polres Nganjuk saat sidak di sejumlah toko dan depo minyak goreng di Pasar Wage, Nganjuk, Rabu (12/3/2025).(Foto HUMAS Polres From SJP)

NGANJUK, SJP - Sejumlah perusahaan produsen minyak goreng rakyat Minyakita diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi volume, sekira20 mililiter dalam kemasan botol ukuran yang tertera

Hal itu diungkap Satgas Pangan Polres Nganjuk, setelah munculnya keluhan masyarakat atas isi Minyakita yang tidak sesuai dengan label di sejumlah toko dan depo minyak goreng di Pasar Wage, Nganjuk, Rabu (12/3/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk minyak goreng kemasan sesuai dengan standar yang tertera pada label, serta melindungi konsumen dari potensi kecurangan serta memastikan hak-hak mereka tetap terjaga.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menegaskan, pengawasan ini bertujuan untuk menjamin hak-hak konsumen dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat.

Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap beberapa merek minyak goreng kemasan dan menemukan bahwa minyak goreng kemasan botol merek Minyakita mengalami pengurangan isi sekira 20 mililiter dari ukuran yang tertera. 

“Ini tentu merugikan konsumen dan akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, menambahkan bahwa sampel minyak goreng yang diperiksa telah diamankan untuk diuji lebih lanjut.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan menelusuri asal produk serta memastikan produsen mematuhi standar yang telah ditetapkan," jelasnya.

Selain pengecekan di lapangan, Satgas Pangan Polres Nganjuk juga akan memastikan distribusi produk sesuai ketentuan, serta menindak tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan, termasuk memeriksa segel dan memastikan isinya sesuai sebelum digunakan.

Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan adanya sidak ini, Polres Nganjuk menegaskan komitmennya dalam mengawal kestabilan pangan serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik dagang yang tidak jujur. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow