Tunggu Diskominfo, Satpol-PP Kabupaten Malang Siap Tertibkan Tower Tak Kantongi SLF

Penertiban dilakukan karena salah satu persyaratan untuk mendirikan tower BTS tersebut harus ada SLF, tanpa adanya SLF pendirian tower BTS tidak akan bisa dilakukan.

06 Dec 2023 - 12:00
Tunggu Diskominfo, Satpol-PP Kabupaten Malang Siap Tertibkan Tower Tak Kantongi SLF
Kasatpol-PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang. (SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang bakal tertibkan beberapa menara telekomunikasi atau tower Base Transceiver System (BTS) yang ada di wilayah Kabupaten setempat, karena tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

"Kita siap menertibkan tower BTS yang tidak memiliki SLF, tapi kami tunggu pemberitahuan dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika)," ucap Kepala Satpol-PP (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang saat dihubungi SuaraJatimPost.com, Rabu (6/12/2023).

Menurut Firmando, sebenarnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih paham dan mengetahui jumlah dan letak tower BTS tersebut adalah Diskominfo Kabupaten Malang, karena sebagai OPD pemangku Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi kita nunggu dari Diskominfo, kita siap menindaklanjutinya, tapi setahu saya belum ada Perda yang mengatur tentang itu (Tower BTS yang harus memiliki SLF)," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Dr. Ricky Meinaradhy, mengatakan, dalam pengawasan dan pengendalian tower BTS di wilayah Kabupaten Malang memang dilakukan oleh Diskominfo, namun pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan hanya tower-tower yang telah memiliki izin.

"Jadi, kami (Diskominfo) tidak mempunyai data tower BTS yang tidak memiliki SLF, karena yang mengeluarkan itu (SLF), Cipta Karya (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya/DPKPCK)," katanya.

Sebab, lanjut Ricky, salah satu persyaratan untuk mendirikan tower BTS tersebut harus ada SLF, karena tanpa adanya SLF pendirian tower BTS tidak akan bisa dilakukan.

"Untuk mendirikan tower harus ada SLF nya, tapi kalau tidak ada SLF tidak bisa mendirikan tower BTS. Kalau ada tower berdiri tanpa ada SLf berarti berdirinya ilegal, atau tanpa izin," tegasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow