SMK Negeri di Jombang Tahan Ijazah Siswa Karena Belum Bayar Iuran
Wali murid sekolah SMK Negeri di Jombang mengadukan soal dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Penahanan tanda bukti kelulusan milik siswa itu lantaran ada tunggakan pembayaran yang harus dilunasi.
Kabupaten Jombang, SJP - Wali murid sekolah SMK Negeri di Jombang mengadukan soal dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Penahanan tanda bukti kelulusan milik siswa itu lantaran ada tunggakan pembayaran yang harus dilunasi.
Wali murid inisial SI warga Kecamatan Jombang mengeluhkan perihal penahanan ijazah anaknya yang baru menamatkan sekolah. Ia menjelaskan jika ijazah bisa diambil kalau sudah melakukan pelunasan.
“Kalau ijazahnya diambil harus melunasi itu," katanya dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/12/2023).
Ia merinci ada sejumlah pembayaran yang harus dilunasi. Meliputi, uang infaq komite kelas X senilai Rp 75.000 dikalikan 7 bulan diperoleh total Rp 525.000.Selanjutnya, uang Infaq komite kelas XI senilai Rp 75.000 dikali 12 bulan dengan total Rp 900.000.
Kemudian uang Infaq komite Kelas XII senilai Rp 100.000 kali 12 bulan dengan total Rp 1.200.000. Dan jas Almameter senilai Rp 2.000.000 serta daftar ulang Rp 190.000.
“Tagihan yang harus dibayar adalah Rp 4.815.000, saya keberatan karena sangat mahal," terangnya.
Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri di Jombang, Khasanuddin menepis kabar penahanan ijazah yang dikeluhkan wali murid tersebut.
“Tidak ada penahanan ijazah,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Rabu (6/12/2023).
Walau demikian, ketika ditanya mengenai total pembayaran yang harus dilunasi oleh wali murid, dalam bentuk infaq komite, Khasanuddin masih enggah memberikan jawaban. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?