Tokoh Agama dan Masyarakat Nganjuk Saksikan Pemusnahan Narkoba
Barang bukti yang dimusnahkan hanya dari perkara yang proses penyidikannya telah selesai
NGANJUK, SJP - Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Yakni dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan botol minuman keras (miras).
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari sejumlah perkara di tahun 2024. Kegiatan pemusnahan itu digelar di halaman Polres Nganjuk dan disaksikan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat, Selasa (31/12/2024).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menerangkan, semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah selesai proses penyidikannya.
"Untuk perkara yang masih dalam proses hukum, barang buktinya masih kami amankan," ucapnya, Selasa (31/12/2024).
Selama tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk telah menangani 123 kasus narkoba dengan barang bukti 303,09 gram sabu, 119.300 butir obat keras berbahaya, 2,81 gram ganja, dan 1 butir ekstasi. Dari seluruh kasus itu, ditetapkan sebanyak 153 tersangka.
Di sektor lalu lintas, sebanyak 5.995 kendaraan terjaring operasi dengan bukti pelanggaran (tilang). Termasuk melalui ETLE dengan barang bukti berupa 257 knalpot brong dan 31 velg modifikasi.
Untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring), Sat Samapta bersama Polsek jajaran telah menangani 1.020 kasus dengan barang bukti 2.926 liter arak jowo, dan 510 botol anggur berbagai merek.
Sementara itu, Satreskrim mencatat, sepanjang tahun 2024 telah menangani 216 kasus crime dengan tingkat penyelesaian perkara 85 persen, atau sebanyak 194 kasus yang berhasil diungkap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7,5 gram sabu, 15.000 butir obat keras berbahaya, 5 jeriken arak jowo, 2.350 botol arak jowo, 29 botol arak berbagai merek, 22 botol minuman keras berbagai merek, 257 knalpot brong, dan 31 velg modifikasi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengapresiasi kinerja Polres Nganjuk selama tahun 2024. Terutama dalam memberantas peredaran narkoba.
Hal itu dinilai sebagai bukti dari komitmen Polres Nganjuk dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Secara tidak langsung, kinerja kepolisian itu juga mendukung pembangunan daerah.
“Kami akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum, demi kemaslahatan masyarakat Nganjuk," ujarnya, Selasa (31/12/2024). (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?