Tinjau Jalan di Tajinan, Tandai Sanusi Kembali Bertugas Menjadi Bupati Malang
Sanusi meninjau perbaikan jalan Desa Randugading Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang sepanjang 900 meter yang merupakan akses menuju sumber mata air dan jalan penghubung ke Desa Jatisari yang memakan biaya sejumlah Rp124 juta dari insentif desa.
MALANG, SJP — Bupati Malang, Sanusi, mulai bertugas kembali sebagai kepala daerah yang sebelumnya digantikan Wakilnya Didik Gatot Subroto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Kali ini, Sanusi meninjau perbaikan jalan Desa Randugading Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang sepanjang 900 meter, yang merupakan akses menuju sumber mata air dan jalan penghubung ke Desa Jatisari yang memakan biaya Rp 124 juta dari insentif desa.
“Alhamdulilah jalannya sudah bagus, mudah-mudahan semua jalan di Desa Randugading membuat ekonomi masyarakat semakin meningkat,” ucap Sanusi, Ahad (24/11/2024).
Ia, berharap setiap desa yang ada di Kabupaten Malang dapat menghasilkan minimal satu inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Menurutnya komoditi buah durian juga menjadi pusat perhatian di desa ini, terlebih juga ditemukan sumber mata air.
“Nantinya saya berharap Desa Randugading dapat berinovasi dengan hasil perkebunan duriannya, serta dapat memanfaatkan sumber mata air yang ada,” paparnya di depan awak media.
Sebelumnya, Sanusi juga menghadiri Istighosah Kubro Ranting Muslimat NU, di Masjid Al-Ikhlas Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang di pagi hari.
Perlu diketahui, berakhirnya tahapan kampanye berakhir pula bagi masa cuti kepala daerah khususnya petahana yang mencalonkan dirinya menjadi Kepala Daerah.
Hal ini berdasar keputusan Kemendagri yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan 30 Agustus 2024.
Hal tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi Kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, dan termaktub pada Pasal 70 ayat , 3, 4, dan 5. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?