Memasuki Masa Tenang, APK di Kabupaten Malang Mulai Dibersihkan sejak Dini Hari

24 Nov 2024 - 14:30
Memasuki Masa Tenang, APK di Kabupaten Malang Mulai Dibersihkan sejak Dini Hari
Personel TNI, Kepolisian, Satpol PP, serta pihak KPU Kabupaten Malang lakukan pembersihan APK di pertigaan jalan protokol Ir Soekarno Kepanjen (HumasKPUkabMalang for SJP)

MALANG, SJP – Dimulai sejak Sabtu (23/11/2024) dini hari, sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mulai dibersihkan.

APK yang terpasang di pertigaan Jalan Ir Soekarno atau akses Jalur Lintas Barat (Jalibar) Kepanjen menjadi sasaran awal pembersihan.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, penertiban APK harus dilakukan ketika sudah memasuki masa tenang.

"Kami memulai pembersihan APK saat tepat memasuki masa tenang tanggal 24 November tengah malam," ucap Dika, Ahad (24/11/2024).

Dalam menertibkan PK, KPU Kabupaten Malang melibatkan sejumlah pihak. Salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembersihan akan dirampungkan selama masa tenang di 33 kecamatan.

"Pembersihan APK selama masa tenang, KPU Kabupaten Malang bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Malang, Kodim 0818, dan Bawaslu. Semua terlibat dalam mengondisikan APK," tutupnya.

Untuk diketahui, ketentuan tentang masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada) telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 63.

Klausul dalam aturan itu berbunyi, dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.

Semua pasangan calon (paslon) peserta pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye selama 59 hari. Dimulai sejak Rabu (25/10/2024) hingga Sabtu (23/11/ 2024).

Sebelum masa tenang, KPU mengizinkan masing-masing paslon menggunakan beberapa metode pendekatan untuk meyakinkan calon pemilih.

Metode pendekatan yang dapat dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, pemasangan APK, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, serta penayangan iklan di media massa selama 14 hari.

Sebanyak 545 daerah di Indonesia menggelar pilkada pada 27 November 2024 secara serentak. Terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

KPU di masing-masing daerah akan melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.

Oleh karena itu, hari pemungutan suara pada 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal itu berpedoman pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow