Pemkab Blitar Izinkan Penggunaan Sound System pada Kegiatan Karnaval Agustus, Ini Syaratnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memberikan izin penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval agustusan. Dalam hal ini, Pemkab Blitar mensyaratkan pembatasan maksimal 8 unit subwoofer.
BLITAR, SJP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memberikan izin terhadap penggunaan sound system besar dalam kegiatan karnaval agustusan di tahun 2025 ini.
Demikian ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah. Pihaknya memberlakukan persyaratan, yakni pembatasan teknis yang sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar.
Salah satunya, untuk jumlah subwoofer sound system dalam kegiatan karnaval agustusan tahun ini maksimal sebanyak delapan unit dan ini merupakan pengaturan intensitas suara.
"Ya sesuai surat edaran dari Bupati Blitar. Pada intinya menjaga kondusifitas wilayah," tegas Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, Selasa (5/8/2025).
Menurut Beky, karnaval dengan menggunakan sound system merupakan kegiatan yang diminati oleh masyarakat. Sehingga, ia mengambil jalan tengah, dengan tetap memperbolehkan, namun dengan pembatasan tertentu.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
"Ini kan kegiatan karnaval, kegiatan masyarakat, permintaan masyarakat dan kami mengambil jalan tengah. Tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan tertentu," ujarnya.
Lebih lanjut Beky juga mengingatkan kepada masyarakat agar turut menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing. Diharapkan pengusaha sound system di Kabupaten Blitar bisa mematuhi aturan dalam SE tersebut. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

