Tingkatkan Kinerja Urusan Tanah, 11 Camat di Kabupaten Jember Dilantik Jadi PPAT Sementara
11 camat yang dilantik yakni Camat Rambipuji, Camat Sukorambi, Camat Kalisat, Camat Balung, Camat Jenggawah, Camat Panti, Camat Tempurejo, Camat Pakusari, Camat Umbulsari, Camat Sumberbaru dan Camat Patrang
Kabupaten Jember SJP - Sebanyak 11 camat di Kabupaten Jember dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H
Bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Jumat (15/3) tersebut, pengukuhan camat sebagai PPAT sementara ini bertujuan untuk membantu kelancaran dalam menyelesaikan tugas administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.
Disaksikan Bupati Jember Hendy Siswanto, didampingi Sekretaris Daerah Hadi Sasmito beserta segenap undangan, prosesi pelantikan 11 camat berjalan dengan khidmat.
Adapun 11 camat yang dilantik yakni Camat Rambipuji, Camat Sukorambi, Camat Kalisat, Camat Balung, Camat Jenggawah, Camat Panti, Camat Tempurejo, Camat Pakusari, Camat Umbulsari, Camat Sumberbaru dan Camat Patrang.
Dalam sambutannya, Bupati Jember Hendy Siswanto imbau agar camat langsung bergerak untuk terjun ke masyarakat.
Dalam hal ini, dibutuhkan kesesuaian data dari pihak BPN untuk di crosscheck langsung ke masyarakat.
“Bapak camat turun ke lapangan, menjemput bola dan crosscheck data dari BPN. Mohon keaktifan bapak camat untuk mengumpulkan warganya. Tak harus di kecamatan, namun juga bisa di tempat lain seperti musholah, misalnya,” terang Bupati Hendy.
Di akhir sambutannya, Hendy berterimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yang telah menginisiasi kegiatan ini.
Diharapkan kerjasama, sinergi dan komitmen antara Pemkab Jember dan BPN terus terjalin untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Akhyar Tarfi mengajak para camat bersinergi dengan BPN untuk terlibat langsung menyelesaikan sertifikasi, surat pertanahan, hingga administrasi tanah di wilayahnya agar bisa dipastikan berjalan sesuai prosedur.
“Percepatan PTSL di Kabupaten Jember yang belum selesai 30 persen ini atau kurang lebih 300 ribu bidang tanah menjadi tanggung jawab bersama,” kata Akhyar.
“Harapannya, para camat yang dilantik dan semuanya bisa bekerja semaksimal mungkin berkontribusi kepada masyarakat memberi pelayanan terbaik. Mari kita tuntaskan persertifikatan tanah di Kabupaten Jember,” lanjutnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?