Timsel Zona Jatim 4 Beri Paparan Terkait Pendaftaran Komisioner
Kali ini timsel zona Jatim 4 meliputi untuk wilayah Pasuruan sendiri masuk dalam Zona Jatim 4, yang juga meliputi Kota Probolinggo, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Tim Seleksi (Timsel) komitmen netral dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029. Hal itu ditegaskan dalam sosialisasi di KPU Kabupaten Pasuruan.
Kali ini Timsel zona Jatim 4 meliputi untuk wilayah Pasuruan sendiri masuk dalam Zona Jatim 4, yang juga meliputi Kota Probolinggo, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Melakukan sosialisasi pendaftaran dan tahapan seleksi calon anggota komisioner KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, dengan menghadirkan sejumlah awak media dari berbagai organisasi yang digelar pada Jumat (8/3/2024).
Ketua Timsel zona Jatim 4 Yuventia Prisca memaparkan persyaratan dan pendaftaran seleksi calon anggota KPU tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Ia pun mengatakan jika pendaftaran dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id
"Pendaftaran nya melalui online dan penyerahan berkas asli diserahkan ke sekretariat kami. Adapun persyaratan lain terlampir dalam form pendaftaran online," katanya.
Menurut Yuventia Prisca, pembukaan seleksi calon Komisioner KPU ini telah dibuka pada 8 Maret 2024. Proses pendaftaran ini nantinya akan berjalan selama 11 hari kedepan hingga 19 Maret mendatang.
Bagi calon komisioner KPU di lima kota dan kabupaten Zona 4 Jatim ini bisa mengunggah dokumen melalui website siakba.kpu.go.id atau bisa juga dikirim melalui ekspedisi. Pengunggahan dokumen melalui website ini menjadi hal baru dalam pendaftaran calon komisioner KPU.
"Yang membedakan antara lima tahun belakang dan saat ini yakni dengan adanya website Siakba. Selain bisa dilakukan untuk menggunggah dokumen, website ini nantinya juga bisa dilakukan untuk melihat nilai," jelas Yuventia.
Dengan adanya website ini bertujuan untuk mengurangi kecurangan dalam masa seleksi Komisioner KPU di Zona 4 Jatim. Keterbukaan ini nantinya diharap akan bisa dilakukan dalam seleksi-seleksi di kedepannya.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan bagi calon KPU mulai dari surat kesehatan hingga bebas hukuman. Selama masa pendaftaran ini nantinya juga akan diberlakukan keseimbangan gender dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?