Tiga Warga Jombang Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba

Ketiga pelaku adalah MAS (30) dan MR (21), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta RY (35), warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

14 May 2024 - 22:00
Tiga Warga Jombang Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba
Dua orang petugas Polisi Dari jajaran Polsek Peterongan Polres Jombang mengapit satu dari tiga tersangka. (Dok Polisi)

Kabupaten Jombang, SJP - Tiga orang warga di Jombang berhasil ditangkap oleh polisi usai edarkan narkoba. Ada ratusan butir pil koplo dan sabu-sabu siap edar berhasil disita dari tangan para pelaku. 

Ketiga pelaku adalah MAS (30) dan MR (21), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta RY (35), warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho menyampaikan penangkapan para pelaku terjadi usai beberapa upaya pengembangan. 

Berawal dari operasi cipta kondisi, jajaran Polsek Peterongan mencurigai gerak gerik warga inisial AR yang tengah nongkrong di bawah Flyover Peterongan, Sabtu (11/05/2024) pukul 18.00 WIB. 

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati dalam kantong celana AR ditemukan 9 butir pil dobel L. Guna mendapat informasi lebih lanjut, AR dibawa ke Mapolsek Peterongan untuk interogasi lebih lanjut. 

"Benar saja, AR mengaku membeli pil dobel L dari MAS dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 butir. Dia membeli sebanyak 20 butir," ungkap Kapolsek Peterongan AKP Anang, Selasa (14/05/2024).

Upaya pemburu MAS lantas dilakukan. Polisi dengan modal informasi dari AR bergerak ke kediaman MAS, Minggu (12/05/2024) kemarin. 

Penggeledahan di rumah MAS membuahkan hasil. Sebanyak 3 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kardus handphone. Masing-masing paket dikemas plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram dan 0,3 gram berhasil diamankan. 

Selain itu, polisi juga menemukan 200 pil dobel L siap edar yang dikemas di dalam 4 klip plastik berbeda berikut ponsel pelaku dan uang senilai Rp 200 ribu hasil penjualan Narkoba. 

"Terhadap pelaku MAS, kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan," kata AKP Anang.

Penyelidikan polisi rupanya tidak berhenti di situ. Dari penangkapan ini, Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengungkap pengedar lain yaitu MR. Ia ditangkap di rumahnya di hari yang sama saat menangkap MAS.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menemukan 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas slempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram.

Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok. Masing-masing berisi 0,7 gram sabu.

"Terhadap pelaku MR kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) ke 2 atau pasal 112 ayat (1) ke 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap AKP Anang.

Penangkapan terhadap 2 pengedar ini terus dikembangkan hingga akhirnya berhasil membekuk RY, Minggu (12/05/2024) pukul 21.00 WIB.

AKP Anang mengatakan, penggeledahan petugas di rumah RY mendapat barang bukti narkoba siap edar berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow