KPU Jatim Catat Lima Jalur Independen Daftar Pilkada 2024 Siap Bertarung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur umumkan terkait Pemilihan Bupati/Wali Kota di Jatim, untuk pendaftaran calon lewat jalur independen hanya diikuti lima daerah, yakni Trenggalek, Jember, Bojonegoro, Kota Malang, dan Kota Probolinggo siap bertarung di kontestasi pilkada 2024.

14 May 2024 - 23:00
KPU Jatim Catat Lima Jalur Independen Daftar Pilkada 2024 Siap Bertarung
Komisioner KPU Jatim Sosialisasikan Tahapan Pilkada Cagub dan Cawagub 2024 kepada awak media, Selasa (14/5). (Foto: Jefri Yulianto/SJP)

Kota Surabaya, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur umumkan terkait Pemilihan Bupati/Wali Kota di Jatim, untuk pendaftaran calon lewat jalur independen hanya diikuti lima daerah, yakni Trenggalek, Jember, Bojonegoro, Kota Malang, dan Kota Probolinggo siap bertarung di kontestasi Pilkada 2024.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi sampaikan total awalnya ada delapan daerah yang mendaftarkan paslon lewat jalur independen, tapi yang tiga dikembalikan.

"Tiga yang dikembalikan itu, yakni Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya," ujarnya saat giat media gathering sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024 di Surabaya,  Selasa (14/5).

Sebab, lanjut Aang jumlah pendaftar yang dikembalikan itu karena tidak sesuai dengan jumlah minimal ketentuan yang dipersyaratkan untuk calon kepala daerah. 

Seperti diketahui, berdasarkan data dari KPU Jatim, untuk  pendaftaran lewat jalur independen atau perseorangan ini paslon diwajibkan menyerahkan syarat dukungan minimal kepada KPU,  yakni berupa 2.041.185 KTP yang tersebar  minimal di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Tahapan selanjutnya, sebutnya untuk lima paslon perseorangan yang statusnya diterima karena telah memenuhi syarat minimal dukungan, maka dokumen yang diterima akan diperiksa, diverifikasi hingga 29 Mei 2024.

“Setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual oleh jajaran KPU di kabupaten/kota,” tegas Aang.

Selanjutnya, berdasarkan tahapan Pilkada 2024, masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dari jalur parpol akan dibuka pada akhir Agustus mendatang.

 “Jalur perseorangan tidak ada perpanjangan waktu tambahan kesempatan untuk pendaftaran ,” tegas pria mantan anggota Bawaslu Jatim ini.

Aang juga enggan menyebutkan apa sebab sepinya peminat mengikuti Pilkada 2024 untuk jalur perseorangan ini telah resmi ditutup pada (12/5). Tahap lanjutan pada pendaftar adalah menunggu calon gubernur-calon wakil gubernur dari rekomendasi partai politik atau gabungan dukungan partai politik. 

“Yang jelas sesuai aturan dan ketentuan berlaku, tugas kami selaku penyelenggara di daerah provinsi ini hanya siap terima dan laksanakan proses manakala persyaratan melengkapi ada paslon yang menyerahkan dukumen untuk mengikuti Pilkada 2024 ini,” tandasnya. 

Senada Choirul Umam, Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan pemilu Jawa Timur uraikan, pihaknya mengikuti tahapan pemilukada sesuai aturan berlaku.

Disebutkan sebagai informasi, berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait syarat jumlah dukungan bagi setiap bakal pasangan calon dari jalur independen adalah sebanyak 2.041.185 dukungan atau 6,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Timur, yaitu sebanyak 31.402.838 jiwa.

Terkait hal lain, sambungnya seperti adanya perpanjangan waktu pendaftaran jika di bulan Agustus tahapan pendaftaran dari parpol atau gabungan parpol masih toleransi waktu tambahan 3 hari.

“Jika tidak ada paslon lainnya, maka KPU memberikan perpanjangan waktu pendaftaran. Biasanya 3 hari,” sebutnya.

Terkait jumlah DPT, lanjut Choirul Umam ada perkiraan penambahan sekira 1 juta pemilih. Estimasi di angka 32 juta DPT.

“Nanti kita sinhkronkan terlebih dahulu. Hari ini, KPU Jatim menggelar rakor dengan KPU kabupaten/kota se Jatim untuk singkronkan data untuk breackdwon per tempat pemungutan suara TPS,” urainya.

Umam panggilan karibnya tambahkan rentang waktu estimasi di TPS saat pilkada mendatang dilaksanakan jumlahnya berkurang dibanding pemilu legislatif lalu. 

Sebab, beban pemilu legislatif, pemilu presiden berbeda dengan pemilu kepala daerah.

"Estimasi dimaksud adalah jumlah beban surat suara diperkirakan 600 pemilih setiap TPS. Sehingga ada kenaikan jumlah  panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

“Sesuai arahan KPU pusat satu TPS, bisa dua petugas pemutakhiran dat pemilih,” ulasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow