Tiga Wanita di Gresik Terjaring Kasus Narkoba, Polisi Amankan 6 Ons Sabu-sabu

Polres Gresik menggelar ungkap kasus narkoba selama periode bulan Juni — Juli 2025. Hasilnya petugas mengamankan sebanyak 9 tersangka diantaranya keterlibatan tiga wanita.

08 Jul 2025 - 17:21
Tiga Wanita di Gresik Terjaring Kasus Narkoba, Polisi Amankan 6 Ons Sabu-sabu
Foto: Tiga wanita bersama enam pria tersangka lainnya kasus narkoba dirilis Polres Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP - Tiga orang wanita di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terjaring razia kasus narkoba oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Gresik.

Ketiganya berinisial DYS, YO, daa CD, terjaring razia narkoba hingga ditetapkan sebagai tersangka bersama enam pria lainnya, selama ungkap kasus narkoba periode bulan Juni - Juli 2025 di Mako Polres Gresik, Selasa (8/7/2025).

Adapun enam pria tersangka lainnya berinisial IC, CK, TOS, MAAA, TY, dan HRW.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, mengatakan, dari sebanyak sembilan tersangka itu jajaran Polres Gresik mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex).

“Untuk periode Juni - Juli 2025, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex). Kami juga mengamankan 9 orang tersangka dari hasil pengungkapan tersebut,” kata Kompol Danu, Selasa (8/7/2025).

Kompol Danu menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun. 

Bahkan tersangka terancam pidana penjara seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram.

ICK ditangkap pada 30 Juni 2025 di Bungah, Gresik, dengan sabu total 0,13 gram, mengaku membeli dari YO.

YO ditangkap 1 Juli 2025 di rumahnya di Griya Bungah Asri, ditemukan sabu seberat 0,89 gram, didapat dari CK.

Kemudian, CK ditangkap pada hari yang sama di Dahanrejo, Kebomas, dengan sabu 3,09 gram dan 1 butir pil inex. CK mengaku membeli dari TOS melalui DYS.

Penangkapan TOS dan DYS dilakukan di kamar hotel di Surabaya. Polisi menemukan 171 butir pil inex dan sabu dalam berbagai klip dengan total 577 gram. Penggeledahan di kos TOS di Banyuwangi menemukan tambahan sabu hingga total 577,269 gram.

Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO.

Selain itu, beberapa kasus lain juga berhasil diungkap termasuk penangkapan tersangka MAAA, TY, CDA, dan HRW di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan total puluhan gram sabu yang diamankan.

Kompol Danu menekankan, pengungkapan ini merupakan upaya keras Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Kami mengimbau masyarakat Gresik jauhi narkoba. Tidak ada gunanya sama sekali merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama,” pungkas Kompol Danu. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow