Bejat! Modus Ajak Jalan-jalan, Guru SMP di Tuban Tega Cabuli Muridnya Dua Kali
Guru SMP swasta di Tuban berinisial FM ditangkap polisi setelah tega mencabuli muridnya yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali dengan modus mengajak jalan-jalan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan dari orang tua korban yang curiga anaknya pulang terlambat. Kasus ini ditangani serius oleh Unit PPA Polres Tuban.
TUBAN, SJP – Aksi bejat dilakukan oknum guru SMP swasta berinisial FM asal Kabupaten Tuban. Pria yang seharusnya menjadi panutan justru tega mencabuli muridnya sendiri yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali. Kini, pelaku telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban pada Senin (18/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tuban. Kejadian pertama bermula saat FM, yang merupakan guru korban, mengajak siswinya tersebut jalan-jalan. Namun, bukan ajang kekeluargaan, pelaku justru membawa korban ke tempat sepi dan melakukan aksi bejatnya.
"Kejadian pertama diawali dengan pelaku yang merupakan guru korban mengajak korban untuk jalan-jalan. Kemudian sampai di tempat yang sepi, pelaku ngobrol sama korban dan selanjutnya terjadi pencabulan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
Tidak puas dengan satu kali kejahatan, beberapa hari berselang pelaku kembali mengulangi perbuatan serupa dengan modus yang sama. Korban kembali diajak jalan, lalu dibawa ke lokasi terpencil dan kembali menjadi korban pencabulan.
Setelah kejadian kedua, korban diantar pulang oleh pelaku. Namun, sikapnya yang berubah dan pulang dalam keadaan terlambat membuat orang tua curiga. Setelah digali informasi, akhirnya terungkap semua yang dialami anaknya.
"Setelah mengetahui kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban," jelas Dimas.
Polisi langsung bergerak cepat. Selain memeriksa korban dan saksi-saksi, penyidik juga mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dakwaan. Setelah proses penyelidikan dianggap cukup, FM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah semuanya lengkap, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadap oknum guru tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Dimas.
Kini, FM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi duka mendalam bagi dunia pendidikan, di mana seorang pendidik justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

