PN Militer Adili Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Ijin Cerai dan Kilas Kasus KDRT
Adapun kilas soal perkara KDRT dilakukan terdakwa kepada JI terjerat hukuman vonis 11 bulan penjara tahun 2020, dan kasus nikah ganda tahun 2021 divonis 8 bulan penjara dijalani dan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap).
Surabaya, SJP - Dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Ijin Cerai (SIC) dengan terdakwa Koptu inisial BAPW (42) asal Situbondo warga Bangkalan, Madura digelar Pengadilan Militer (Dilmil) III 12 Surabaya teregister nomor perkara 45-K/PM.III-12/AL/III/2024 system informasi penelusuran perkara (SIPP), Jumat (7/6).
Sidang lanjutan pemanggilan saksi dalam perkara tersebut dengan agenda didengar keterangan pemanggilan saksi verbalisan terkait keputusan dugaan sepihak dilakukan terdakwa ajukan cerai istri.
Akibatnya, terdakwa jalani proses sidang ke Pengadilan Militer III 12 Surabaya untuk diadili sesuai dakwaan oditur militer Pasal 263 (2) KUHPM.
Oditur Militer (Otmil) DILMIL III 12 Surabaya, Putri Dewi Ayu Amarylis S.H, menjelaskan, terdakwa Koptu BAPW didakwa Pasal 263 (2) KUHPM disebutkan, akibat pemalsuan dokumen SIC dimaksud menimbulkan kerugian atas korban (JI).
Dalam persidangan telah didengar saksi Verbalis dari penyidik Lanal Batuporon Bangkalan dan dihadirkan saksi sebelumnya juga sudah berikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Diterangkan, bahwa saksi verbalis (penyidik) sudah melakukan proses penyidikan sebagaimana mestinya sesuai fakta fakta bukti dan saksi yang ada.
"Adapun proses peradilan kasus pemalsuan dokumen ini telah menghadirkan 5 saksi yaitu, JI selaku istri yang dirugikan (saksi 1), R PNS (saksi 2), Letkol R selaku pengantar surat pengurusan cerai (saksi 3), A selaku pengetik identitas SIC (saksi 4) dan Kolonel M selaku Komandan (saksi 5) yang menandatangani SIC. Semua tempat kejadian berada di Sorong," jelasnya, (6/6).
Oditur Dewi juga terangkan dalam gelar sidang yang dilakukan terdakwa adalah pemalsuan surat ijin cerai ini, bermula terdakwa ajukan SIC atau dengan maksud ceraikan tanpa sepengetahuan istri JI (saksi 1).
Kemudian, lanjut oditur ketika pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama (PA) yang diharuskan datang. Ditemukan atas berkas yang diajukan berupa SIC adalah dioeroleh dari turunan dokumen bukan asli.
"PA harus melihat berkas aslinya SIC, dari situlah seperti tampak dibuat berkas serupa scant (turunan/duplikat) dari tidak sebenarnya diduga yang dipalsu oleh terdakwa," bebernya.
Lebih jauh, Oditur juga jelaskan posisi saksi sekaligus korban JI (saksi 1) sudah cerai tahun 2022. Dari itu, ada kejanggalan lalu saksi 1 (JI) ingin mendapatkan keadilan.
Saat itu, sambungnya termasuk proses seperti pemanggilan mediasi dan lainnya sudah sempat dilakukan.
Kendati sudah mengikuti mekanisme peradilan ditempuh oleh JI, di tengah perjalanan justru diperkara sebelumnya sudah terjadi perkara lain yang dilakukan terdakwa.
"Yakni, soal KDRT dilakukan terdakwa kepada JI terjerat hukuman vonis 11 bulan penjara tahun 2020, dan kasus nikah ganda tahun 2021 divonis 8 bulan penjara dijalani dan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap). Terdakwa, saat di perkara 1 dan 2 Oditurnya bukan saya saat itu," paparnya.
Kemudian, diperkara 3 ini terdakwa tersangkut lagi permasalahan dokumen SIC hingga di persidangan sekarang masih bergulir, sebut Oditur.
Dalam sidang JI (saksi 1) menerangkan juga sudah sering di dzolimi terdakwa, berharap mendapatkan keadilan di Dilmil III 12 Surabaya.
Sementara itu, Hendrayanto S.H, Kuasa hukum JI sebagai pelapor menuntut untuk perkara pemalsuan SIC mendapat keadilan sebagai upaya supremasi hukum dan penegakan hukum.
"Langkah upaya hukum kami bertujuan untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara," tegasnya.
Sebab, menurutnya perkara ini sederhana tetapi harus melalui prosedur dan mekanisme administrasi melalui institusi selain itu melibatkan para saksi yang merupakan pejabat institusi.
"Kami yakin proses kasus ini akan objektif dan berkeadilan, harus ditelusuri secara tegas dan jelas. Upaya atau kiat untuk tegakkan dan posisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara," tandasnya.
Untuk diketahui, terdakwa saat bertugas di Lantamal V sekarang, waktu dan kejadian peristiwa terjadi saat terdakwa bertugas di Sorong.
"Berlanjut hingga terdakwa diadili atas dugaan pemalsuan dokumen baik SIC maupun penandatanganan yang dibubuhkan dalam surat tersebut," tuturnya.
Hendra juga berpedoman dalam Peraturan Pemerintah, nomor 39 tahun 2010, tentang administrasi prajurit TNI dalam Pasal 53 dan 54, dijelaskan bahwa prajurit TNI dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan, karena alasan mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, dan dijatuhi pidana lebih dari dua (2) kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Mengingat, juga melihat banyaknya perkara yang dilakukan oleh terdakwa dapat berpotensi mencoreng nama baik institusi," ujar kuasa hukum.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?