Kuasa Hukum Nasabah Bank Jombang Bakal Laporan ke Polda Jatim dan OJK

Beny Hendro Yulianto ternyata ditunjuk oleh nasabah Bank Jombang Siti Maghfiroh untuk menjadi kuasa hukum dalam upaya mencari keadilan.

11 Mar 2025 - 23:28
Kuasa Hukum Nasabah Bank Jombang Bakal Laporan ke Polda Jatim dan OJK
Kondisi kantor Bank Jombang dari depan. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Kuasa hukum nasabah Bank Jombang, Siti Maghfiroh yakni Beny Hendro Yulianto berencana melaporkan Bank Jombang atas dugaan mal administrasi, dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana bidang perbankan (kejahatan perbankan). 

Pesan tersebut disampaikan oleh Beny Hendro Yulianto melalui pesan whatsapp yang diperoleh wartawan, Selasa (11/3/2025) malam. 

"Kami akan melaporkan ke Polda Jatim dan otoritas jasa keuangan terkait dugaan mal administrasi, dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana per bankan PT BPR Bank Jombang Perseroan Daerah (Perseroda)," ungkap Beny. 

Langkah ini diambil menyusul adanya keterangan dari klien dan barang bukti yang diterima. Ia menduga ada unsur mal administrasi dan atau dugaan tindak pidana penggelapan berupa uang nasabah yang mungkin dilakukan oleh oknum di Bank Jombang. 

Menurut Beny, pengalihan tabungan nasabah ke Deposito tanpa persetujuan nasabah adalah Pelanggaran terhadap Undang Undang Perlindungan Konsumen serta dapat dikategorikan Tindak Pidana di bidang Perbankan (Kejahatan Perbankan). 

"Karena apapun alasannya perlu diketahui bersama bahwa pihak Bank tidak boleh memindahkan tabungan nasabah ke deposito tanpa sepengetahuan nasabah," beber Beni. 

Bank wajib mendapatkan persetujuan nasabah untuk mengubah data pribadi nasabah, termasuk tabungan. Jika Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan yang ditentukan oleh OJK tersebut dilanggar maka itu adalah kejahatan Perbankan.

"Tidak menutup kemungkinan hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan dan pelanggaran terhadap Undang Undang Perlindungan Konsumen," terang Beny. 

"Adanya dugaan dugaan tentang hal negatif yang dilakukan oleh oknum di bank Jombang tidak menutup kemungkinan akan menimpa nasabah lainnya," jelasnya. 

Apa yang terjadi tidak sejalan dengan visi bank Jombang yaitu "Visi Terwujudnya PT. BPR BANK JOMBANG yang sehat, berdaya saing, aman dan terpercaya.   

"Hal ini harus segera disikapi karena Bank Jombang yang merupakan perseroan daerah ini milik masyarakat Jombang," harapnya. 

Sebelumnya, Nasabah Bank Jombang, Siti Maghfiroh (36) warga salah satu perumahan di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang mengaku merasa jadi korban pengalihan uang tabungan menjadi deposito. 

Uang senilai Rp 200 juta dalam bentuk tabungan, tiba-tiba saja beralih menjadi deposito, padahal Ia bersama suami Aditya Ardiansyah mengaku tidak pernah memberi persetujuan pengalihan tabungan ke deposito. 

Walhasil, menurut Siti Maghfiroh uang senilai Rp 200 juta itu tidak dapat ia tarik dari bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang itu. 

"Kesulitan saya mengambil uang tabungan saya yang 200 juta rupiah. Di mana ketika sudah dijadikan deposito tanpa seizin kami, juga masih dipersulit untuk kami ambil," ungkap Siti Maghfiroh dalam pesan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025) kemarin. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow