Tidak Hanya Obral Diskon Sandang Pangan, Stand Expo Jember Buka Gerai BPN Diserbu Warga
Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi menjelaskan bahwa pihaknya melayani pengurusan Roya, Perubahan Hak, dan Peralihan Hak di stan BPN. Roya merupakan penghapusan hak tanggungan untuk permohonan langsung tanpa kuasa. Persyaratannya meliputi fotokopi KTP dan KK, sertifikat asli, sertifikat hak tanggungan, dan surat pengantar Roya dari bank.
Kabupaten Jember, SJP - Salah satu program terbaru Bupati Jember Hendy Siswanto adalah Expo Jember Obral Gede (Joged) yang masih berlangsung di Gedung Serba Guna, Kaliwates.
Terpantau, seluruh stan banyak diminati, salah satunya adalah stan Badan Pertanahan (BPN) Jember.
Liantoro Sugeng Wijaya, juga tertarik mengurus sertifikat tanahnya di stan BPN Jember. "Alhamdulillah, pelayanan di sini sangat baik," kata Warga Mojokerto tersebut.
Dia menjelaskan bahwa keberadaan stan BPN Jember dalam Expo Joged 2024 sangat membantunya.
"Sebelumnya, saya kesulitan mengurus perubahan SHGB menjadi SHM. Bahkan, tak selesai-selesai dalam waktu yang cukup lama melalui jasa," ungkapnya
Sementara itu, Rizki Kurniawan, Staf Verifikator Berkas BPN, menuturkan bahwa Liantoro Sugeng Wijaya bukan satu-satunya. Mulai Expo Joged 2024 digelar, tercatat ada sebanyak 150-an warga yang mengurus sertifikat. Baik warga Jember maupun luar Jember.
Lebih lanjut, Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi menjelaskan bahwa pihaknya melayani pengurusan Roya, Perubahan Hak, dan Peralihan Hak di stan BPN. Roya merupakan penghapusan hak tanggungan untuk permohonan langsung tanpa kuasa. Persyaratannya meliputi fotokopi KTP dan KK, sertifikat asli, sertifikat hak tanggungan, dan surat pengantar Roya dari bank.
Dengan tanggungan biaya administrasi sejumlah Rp 50 ribu per sertifikat hak tangunggan, pemohon bakal mendapatkan hasilnya setelah 3 hari waktu penyelesaian setelah pembayaran PNBP.
Kedua, Perubahan Hak melayani pendaftaran hak guna bangunan menjadi hak milik pemohon langsung tanpa kuasa. Persyaratannya, fotokopi KTP dan KK, sertifikat asli SHGB, fotokopi IMB, fotokopi SPPT tahun berjalan, dan fotokopi rumah tampak depan.
Biayanya sebesar Rp 50 ribu rupiah pada rumah tinggal dengan tinggi kurang lebih sama dengan 600 meter persegi, ruko/rukan dengan luas kurang dari sama dengan 120 meter persegi. Waktu penyelesaian selama 5 hari setelah pembayaran PNBP.
Ketiga, melayani Peralihan Hak berupa jual beli, pewarisan, hibah, pembagian hak bersama, dan seterusnya, untuk pemohon langsung tanpa kuasa. Persyaratannya, fotokopi KTP dan KK (penjual dan pembeli), sertifikat asli, akta peralihan/surat keterangan waris beserta kelengkapan, fotokopi SPPT tahun berjalan, dan BPHTB dan SPP-PPH yang tervalidasi.
Biayanya, perhitungan khusus berdasar satuan luas. Yakni, sesuai peraturan pemerintah no. 128 tahun 2005. Sementara untuk waktu penyelesaian, selama 5 hari setelah pembayaran PNBP.
"Namun, tak hanya itu, kami juga siap memberikan pelayanan atas 7 program," katanya.
Lebih lanjutnya dijelaskan, ada empat program lain terdiri atas pendaftaran SK Hak, pendaftaran Hak Tanggungan, pengecekan sertifikat, dan surat keterangan pendaftaran tanah.
Sekadar informasi, Expo Joged 2024 berisi berbagai macam stan. Tak hanya urusan bapokting, tetapi juga stan untuk pelayanan masyarakat misalnya, stan penukaran uang yang digelar oleh BI Jember Jumat pagi. Lalu, stan BPJS dan pelayanan adminduk.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?