Terungkap, Narapidana Lapas Blitar Alami Kekerasan Berulang Sebelum Meninggal Dunia

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkap kronologi meninggalnya seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar. Sebelum meninggal dunia, narapidana tersebut mendapat perlakuan kekerasan oleh sesama rekannya didalam Lapas.

15 Jan 2026 - 20:03
Terungkap, Narapidana Lapas Blitar Alami Kekerasan Berulang Sebelum Meninggal Dunia
Situasi depan sebelum memasuki kawasan blok di Kantor Lapas Kelas IIB Blitar. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Fakta baru terungkap dalam kasus meninggalnya narapidana berinisial H (53) di Lapas Kelas IIB Blitar.

Korban diketahui tidak hanya mengalami penganiayan, namun juga kekerasan berulang oleh sesama warga binaan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Blitar Kota telah menetapkan enam orang tersangka dan mereka merupakan narapidana kasus narkoba dan pencurian sepeda motor.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan terhadap korban tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan berlangsung berulang sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

"Penganiayaan ini dilakukan secara berulang di Blok C2 dan D3 Lapas Kelas IIB Blitar," ungkapnya, Kamis (15/1/2026).

Bentuk kekerasan yang dialami korban meliputi, pemukulan pada bagian pelipis kiri, tendangan pada bagian tangan, paha, perut hingga kepala. Kemudian, korban sempat dibakar pada bagian kaki oleh para pelaku saat berada di dalam sel. Para tersangka meletakkan kertas di kaki korban, lalu menyulutnya menggunakan korek api saat korban sedang tertidur.

"Keenam pelaku ini masing-masing melakukan tindakan kekerasan dan mereka juga menjadi saksi dari setiap pelaku yang melakukan hal tersebut," terangnya.

Akibat penganiayan tersebut, korban sempat dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar guna mendapatkan perawatan medis.

Namun, nyawa korban tidak tertolong. H diketahui mengalami pembengkakan otak serta kerusakan pada organ vital lainnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 466 Ayat 3 subsider Pasal 466 Ayat 1 junto Pasal 20 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Hasil visum sudah keluar dan menunjukan korban mengalami pembengkakan otak besar dan kerusakan organ lain yang menyebabkan korban meninggal dunia," tuturnya.

Sekedar diketahui, motif penganiayan berawal dari tersangka MI yang merasa ditipu oleh korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp40 juta. Hal ini pun diceritakan kepada sesama narapidana, dan membuat lainnya ikut merasa jengkel hingga melakukan penganiayaan. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow