Polsek Jombang Tangkap Pemuda Pelaku Penipuan Rekruitmen Satpol PP

Polsek Jombang berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku penipuan rekruiment pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang.

05 Apr 2024 - 09:00
Polsek Jombang Tangkap Pemuda Pelaku Penipuan Rekruitmen Satpol PP
Pelaku penipuan dan penggelapan modus rekrutmen pegawai Satpol PP. (Dok Polsek)

Kabupaten Jombang, SJP - Polsek Jombang berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku penipuan rekruiment pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. 

Pelaku Aditya Dewantara Pratama (32) Tahun warga Desa Candimulyo, Kecamatan atau Kabupaten Jombang berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Jombang di sebuah Cafe di Jalan Teratai Kecamatan atau Kabupaten Jombang. 

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo membenarkan upaya penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 4 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB di kota. 

"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jombang mengamankan terlapor dan dibawa ke kantor Polsek Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Soesilo pada Jumat (5/4/2024). 

Menurut AKP Soesilo penangkapan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. 

Kejadian berawal dari adanya informasi dari Terlapor Aditya bahwa ada peluang rekrutmen Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dengan biaya yang dibebankan sebesar Rp 10.000.000. 

"Pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2023 terlapor datang ke rumah pelapor selanjutnya meminta uang sebesar Rp. 5.000.000 dan dikasih cash oleh pelapor," ujarnya. 

Selanjutnya atas permintaan terlapor Aditya pada tanggal 10 Februari korban menyerahkan uang kembali sebesar Rp. 5.000.000 bertempat di depan Musholla BRI Cabang Jombang. 

Pada malam takbiran tanggal 21 April 2023 korban dijanjikan pinjaman modal namun harus transfer dulu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) alasannya untuk administrasi ke notaris.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 12.500.000, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut," terang AKP Soesilo. 

Tersangka berikut barang bukti berupa 2 lembar kwitansi dan 1 resi transfer Bank BRI telah berhasil diamankan dalam upaya penangkapan tersangka. 

"Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelepan, 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP," tandasnya. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow