Enam Narapidana Jadi Tersangka, Lapas Blitar Tegaskan Semua Pelaku Sudah Disanksi Berat dan Diisolasi

Lapas Kelas IIB Blitar menegaskan enam orang narapidana yang ditetapkan tersangka pada kasus kematian seorang narapidana akibat penganiayaan sudah diberikan sanksi berat dan di isolasi

15 Jan 2026 - 20:31
Enam Narapidana Jadi Tersangka, Lapas Blitar Tegaskan Semua Pelaku Sudah Disanksi Berat dan Diisolasi
Situasi depan Lapas Kelas IIB Blitar. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Lapas Kelas IIB Blitar memastikan telah mengambil langkah tegas terhadap enam narapidana yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian warga binaan berinisal H (53).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Keamanan Lapas Kelas IIB Blitar Fathah Dian Akbar. Sebelum kasus ini diserahkan dan ditangani oleh kepolisian, pihak Lapas telah lebih dulu melakukan langkah strategis pengamanan saat kejadian tersebut terungkap.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas.

"Kami tegaskan, enam narapidana yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah kami berikan sanksi yang berat," kata dia, saat ditemui Kamis (15/1/2026).

Akbar menyebut sanksi tegas yang diberlakukan kepada enam narapidana dari kasus narkotika dan pencurian sepeda motor itu berupa ditempatkan di sel isolasi hingga waktu yang belum ditentukan.

Kemudian, pemberian register F yang berarti mereka dicabut hak remisinya. Seperti tidak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), tidak mendapatkan cuti bersyarat (CB), dan tidak mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

"Sesuai dari kepolisian ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kami pastikan mereka diberikan register F. Artinya dicabut semua hak remisinya," tuturnya.

Lebih lanjut Akbar menambahkan terkait dengan langkah selanjutnya, ia menunggu info lebih lanjut dari kepolisian. Karena hingga saat ini proses penyidikan terkait kasus tersebut masih terus berlangsung.

Sekedar diketahui, konflik antara warga binaan tersebut dipicu persoalan utang piutang yang terjadi di luar Lapas. Saat mereka bertemu di Lapas, persoalan tersebut kembali mencuat dan berujung pada intimidasi serta tindakan kekerasan.

Dalam hal ini, pihak Lapas telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali dan memberikan sanksi administratif. Hingga akhirnya korban mengalami kejang dan dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar. Setelah menjalani perawatan selama lima hari, korban dinyatakan meninggal dunia. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow