Kapolres Mojokerto: Jangan Jadikan Wisata Pacet Tempat Pembuangan Mayat!

Dalam setahun terakhir tercatat sediktnya ada 4 kasus pembuangan mayat yang berhasil diungkap polisi di kawasan jalur wisata tersebut.

09 Sep 2025 - 12:29
Kapolres Mojokerto: Jangan Jadikan Wisata Pacet Tempat Pembuangan Mayat!
Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto . (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Sederet fakta terungkap usai adanya temuan potongan tubuh manusia di jurang samping jalan akses wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Ternyata kasawan wisata yang asri dan berpanorama indah ini menyimpan sederet fakta sadis soal darah dan mayat.

Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto menyebutkan, dalam setahun terakhir tercatat sedikitnya ada 4 kasus pembuangan mayat yang berhasil diungkap polisi di kawasan jalur wisata tersebut.

“Sudah empat kali kasus pembuangan jenazah terjadi di Pacet. Kami pastikan pelaku selalu tertangkap,” kata AKBP Irham dalam jumpa pers, Senin (8/9/2025) kemarin.

Bukan tanpa alasan, polisi menyebut jika kawasan hutan atau jurang Pacet hingga Cangar ini jauh dari pemukiman penduduk. Lokasinya relatif sepi terlebih pada malam hari.

Meski demikian, Kapolres menegaskan, jika tidak ada kejahatan yang sempurna. Artinya, semua kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di Pacet ia memastikan akan terungkap. Seperti dalam kasus mutilasi sadis yang dilakukan di Surabaya dan potongan tubuhnya dibuang di hutan Pacet kemarin.

Irham memberikan warning tegas bahwa Pacet merupakan destinasi wisata dengan karateristik ketenangan dan panorama indah khas pegunungan. Ia meminta tidak ada lagi pembuangan mayat di kawasan itu, bahkan pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas siapapun yang melakukan hal itu.

“Jangan jadikan Pacet tempat untuk membuang jenazah. Jangan kotori Pacet karena tempat yang indah untuk melepas lelah dengan alam,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan secara bercecer di hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/9/2025) lalu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto mengungkapkan, pelaku adalah Alvi Maulana (24) asal Labuhan Batu, Sumatera Utara yang tak lain merupakan kekasih korban Tiara Angelina (25) asal Desa Made, Kabupaten Lamongan.

Keduanya tinggal di sebuah rumah kos yang berlokasi di Lidah Wetan, Surabaya. Meski belum ada ikatan perkawinan secara sah, keduanya telah tinggal bersama di rumah kos.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa kekasihnya lantaran kesal setiap hari sering dimarahi dan faktor ekonomi yang disebut jika korban sering meminta barang yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku.

"Yang melatarbelakangi tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan. Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan bersama yang belum sah," kata dia.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Saat pelaku pulang larut malam ke tempat kos dan justru dikunci dari dalam oleh korban.

"Pelaku pulang larut malam, sampai di kos-kosan hendak masuk dikunci dari dalam oleh korban. Kemudian menunggu sampai satu jam. Setelah dibukakan, korban marah dengan kosakata yang tidak pada umumnya dan kejadian itu sudah berulang sebelumnya," sambung Irham.

Pelaku menghabisi nyawa korban di rumah kosnya, dengan cara leher korban ditusuk dengan pisau dapur.

Mencoba menghilangkan jejak, pelaku tega memotong anggota tubuh korban hingga menjadi ratusan potong. Pelaku memotong kepala korban, menyayat rambut hingga menghancurkan tulang kepala menggunakan palu.

Darah korban dicuci di kamar mandi kos termasuk serpihan tulang belulang dicuci bersih sebelum dimasukkan ke kantong plastik. Bagian tangan, kaki, tulang dan sejumlah organ lain dibuang di hutan Pacet, Mojokerto secara bercecer. 

"Pelaku membawa potongan itu dengan cara dimasukkan ke dalam tas ransel," terangnya. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti palu, pisau, bantal guling dengan bercak darah, tas ransel hingga pakaian korban. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow