Terungkap Motif Pelaku Hajar Gadis hingga Nyaris Tewas di Persawahan Mojokerto
Pelaku adalah Muhammad Iqbal (21), warga Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik furniture.
MOJOKERTO, SJP - Kasus penganiayaan sadis di area persawahan Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto berhasil diungkap polisi.
Ironisnya, korban adalah seorang gadis berinisial FDS (19), warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, FDS ditemukan dengan kondisi nyaris tewas tak sadarkan diri. Dia mengalami luka parah di bagian kepala hingga berlumuran darah dengan kondisi kaki terikat.
Korban ditemukan oleh warga setempat. Lokasinya berada di tumpukan jerami di area persawahan yang minim penerangan. Korban ditemukan pada Senin (16/12/20240 malam.
Kasat Rekrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra mengatakan, pelaku penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan itu sudah berhasil diamankan.
“Sudah ditangkap oleh Tim Resmob sekira pukul 03.00 WIB. Penangkapannya Selasa kemarin,” ungkap AKP Nova, Rabu (18/12/2024).
Pelaku adalah Muhammad Iqbal (21), warga Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik furniture.
Iqbal ditangkap oleh Tim Resmob Polres Mojokerto di tempat kerjanya, PT Bonvast Indo Sukses yang berlokasi di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo.
AKP Nova menyebut, pelaku dan korban saling kenal. Namun kenalnya belum lama. Di hadapan polisi, pelaku mengaku kenal dengan korban sejak bulan Agustus 2024 lalu.
Motifnya Ingin Menguasai Barang Korban
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, Iqbal tega menganiaya korban hingga nyaris tewas lantaran ingin mengambil barang berharga milik korban.
Kendaraan korban berhasil dijarah pelaku. Yakni motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) S 3870 NBS. Kemudian ponsel Realme 10 dan tas berisi charger dan uang Rp50 ribu milik korban.
“Barang bukti sudah diamankan di Satreskrim,” terang AKP nova.
Polisi menyebut, pelaku memang sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap perempuan yang baru dikenalnya itu.
Aksi Sadis Pelaku Melumpuhkan Korban
Agar korban tidak mampu melawan, pelaku berusaha melumpuhkan korban dengan cara memukul bagian kepala berulang kali menggunakan batu paving.
“Pelaku menghantam kepala korban menggunakan paving sebanyak lima kali,” kata AKP Nova.
Bahkan, pelaku juga mengikat kaki korban hingga membuat korban tak berdaya, berlumuran darah, dan tak sadarkan diri.
Setelah menguasai barang berharganya, pelaku meninggalkan korban dengan kondisi nyaris tewas. Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) langsung membawa korban ke IGD RSUD dr. Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Atas perbuatannya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

