134 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Malang, Sopir Kabur Tinggalkan Barang Bukti
Aksi Dramatis terjadi pada Sabtu (8/2/25), tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 134.000 batang rokok ilegal menggunakan mobil barang abu-abu
KOTA MALANG, SJP - Aksi Dramatis terjadi pada Sabtu (8/2/2025), tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 134.000 batang rokok ilegal menggunakan mobil barang abu-abu. Berkat informasi cermat, Bea Cukai menggelar patroli di jalur distribusi rokok ilegal yang marak.
Patroli dimulai di Kepanjen dan berlanjut hingga Blitar, di mana kendaraan mencurigakan ditemukan di Sumberpucung. Setelah dihentikan di Jalan Kembar, Selorejo, Kabupaten Blitar, sopir kabur meninggalkan kendaraan dan barang ilegalnya.
Pemeriksaan menemukan 6.700 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, merek SA dan SB, dengan nilai sekitar Rp 198.990.000 dan potensi kerugian negara Rp 99.964.000.
Barang bukti dan kendaraan telah diamankan di KPPBC TMC Malang, dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal sedang dilakukan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengonfirmasi pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran rokok ilegal. Ia bertekad melindungi penerimaan negara dan industri rokok yang mematuhi peraturan.
"Kami akan intensifkan patroli dan tindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok tanpa cukai," ujar Gunawan pada Selasa (13/2/2025).
Operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Malang dalam memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas ilegal serupa agar bisa segera ditindaklanjuti. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

