Tersangka Pengelola Go Matel Raup Cuan Puluhan Juta Per Bulan dari Jual Data Debitur

Aplikasi ilegal bernama Go Mattel R4 ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. Kedua tersangka melakukan uji coba aplikasi tersebut beroperasi mulai aktif untuk pembayaran dari tahun 2021 sampai sekarang.

19 Dec 2025 - 21:16
Tersangka Pengelola Go Matel Raup Cuan Puluhan Juta Per Bulan dari Jual Data Debitur
Dua tersangka pengelola aplikasi Mata Elang Go Mattel R4 di Gresik. (Anis/SJP)

GRESIK, SJP - Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial FE selaku komisaris dan JK selaku teknisi IT dalam pengelolaan aplikasi pengelolaan aplikasi Mata Elang (Matel) atau Go Matel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pelaku mengaku meraup untung puluhan juta per bulan dari pengelolaan Go Matel tersebut. 

"Jadi, antara FE dan JK ini setiap bulannya mendapat keuntungan mencapai puluhan juta, masing-masing mendapat Rp10 juta per bulan," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

AKP Arya mengungkap, keberadaan aplikasi bernama Go Mattel R4 ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. Kedua tersangka melakukan uji coba aplikasi tersebut beroperasi mulai aktif untuk pembayaran dari tahun 2021 sampai sekarang. 

Menurut dia, kedua tersangka memerlukan waktu selama dua tahun untuk menyempurnakan aplikasi sampai siap digunakan. Tersangka juga memberikan tiga kali layanan akses aplikasi secara gratis untuk menarik para penggunanya.

"Selanjutnya, pengguna berlangganan dan itu berbayar bervariasi mulai harga Rp15 ribu sampai ratusan ribu. Jadi, variasi harga itu menentukan berapa lama orang tersebut bisa mengakses aplikasi," jelasnya. 

Dalam penetapan kedua tersangka selaku komisaris dan tim IT ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, data-data aplikasi, kedua akun aplikasi, buku tabungan yang terdaftar di aplikasi, serta handphone milik tersangka.

Adapun hasil penyelidikan menyatakan bahwa kedua tersangka mengungkap data pribadi orang lain dengan maksud tujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Tersangka memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue atau menunggak lewat tanggal jatuh tempo di muat di aplikasi Go Mattel R4. 

Data nasabah yang menunggak akan di tampilkan di aplikasi tersebut agar bisa diakses oleh pengguna berbayar. Data itulah yang digunakan oleh oknum di lapangan untuk melancarkan aksi eksekusi kendaraan di jalanan, yang sering kali berujung pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka kami terapkan pasal pidana yaitu pasal 32 ayat 2, Junto pasal 48 ayat 2 Undang-undang ITE, Junto pasal 65 ayat 1, Junto pasal 67 ayat 1, UU PDP ancamannya dari ITE 9 tahun dan PDP 5 tahun," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow