Polres Tulungagung Tangkap 7 Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara
Polisi mengamankan puluhan petasan yang belum meledak dan akan menindak para tersangka sesuai hukum.
TULUNGAGUNG, SJP - Polres Tulungagung menangkap tujuh tersangka dalam peristiwa ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara. Insiden itu merusak rumah dan mobil warga.
Lima tersangka diketahui masih di bawah umur. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Yakni AA (20) dan ZR (19). Keduanya merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Trenggalek.
Petasan itu jatuh di rumah Turmudi di Desa Gandong pada Rabu (2/4/2025) lalu. Insiden itu merusak teras rumah dan mobilnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, lima dari tujuh tersangka itu tidak ditahan karena masih di bawah umur. Sedangkan dua tersangka kini ditahan.
“Jadi yang kami tahan ini dua orang yang sudah dewasa. Para tersangka ini bertanggung jawab atas peristiwa ledakan petasan yang merusak rumah serta mobil. Kita juga mengamankan puluhan petasan kecil dan besar yang belum meledak,” kata AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat (4/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa para tersangka telah merencanakan membuat balon dan petasan sejak tahun lalu.
Mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 700.000 selama Ramadan. Uang itu sengaja dikumpulkan untuk membeli bahan-bahan yang dibutuhkan.
Balon setinggi 20 meter dipasang 100 petasan kecil dan lima petasan besar. Para tersangka kemudian melepaskan balon udara tersebut ke udara tanpa memperhatikan keselamatan orang lain.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Polisi juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tindakan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. (**)
Penulis: Sivensius S Seran, mahasiswa magang merdeka Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

