Oknum Perguruan Silat Kembali Berulah di Blitar, Polisi Ringkus Enam Orang, Dua Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polres Blitar meringkus enam orang oknum perguruan silat yang berulah di Kanigoro. Mereka membuat keributan dan melakukan aksi pengeroyokan.
BLITAR, SJP - Oknum perguruan silat kembali berulah dan membuat kegaduhan di wilayah hukum Polres Blitar. Polisi yang menerima laporan tersebut, telah berhasil mengamankan enam orang yang diduga melakukan aksi pengeroyokan di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengatakan, dari enam orang oknum perguruan silat yang berhasil diamankan, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Sementara empat orang lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi, karena berada dalam satu rombongan saat aksi pengeroyokan terjadi.
"Kasus ini sedang kami tangani yang menyangkut dengan kejadian pengeroyokan yang viral pada 25 Mei 2025 lalu di Kanigoro," kata dia, Ahad (8/6/3/2025).
AKP Momon menyebut dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MRNW (17) seorang pelajar asal Kecamatan Kanigoro dan AAH (20) seorang karyawan swasta adalah Kecamatan Sukorejo. Sementara, empat orang yang ditetapkan sebagai saksi adalah ADA, MAY asal Kecamatan Talun dan AGW, MSA asal Kecamatan Sutojayan.
"Empat orang yang kami tetapkan sebagai saksi ini tidak terlibat dalam aksi pemukulan, tapi berada dalam rombongan pelaku saat insiden terjadi. Mereka ini berusia antara 16-21 tahun," ujarnya.
AKP Momon menambahkan aksi pengeroyokan ini terjadi bukan karena kejadian spontan, melainkan akar masalahnya pada konflik antar perguruan silat.
Terhadap tersangka MRNW yang masih berusia dibawah 18 tahun, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen dan proses hukum sesuai aturan perlindungan anak. Sementara tersangka AAH dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

