Kasus Pembunuhan Keji di Jember, Kuasa Hukum SA Cabut Gugatan Praperadilan
Sementara kuasa hukum SA, Haris Eko Cahyono, menjelaskan pencabutan pra peradilan, karena pokok perkara kasus pembunuhan itu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim.
Kabupaten Jember SJP- Sidang Kedua Praperadilan dalam kasus pembunuhan berencana calon mertua, memasuki pembuktian di Pengadilan Negeri Jember.
Kuasa hukum SA, Haris Eko Cahyono, menyampaikan mencabut gugatannya.
Pencabutan ini, karena pokok perkaranya yakni kasus pembunuhan dengan 3 terdakwa salah satunya SA, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, mulai Kamis 22 Februari 2024 kemarin.
Karena proses pencabutan tersebut, tidak perlu dilakukan pembuktian, sehingga sidang dihentikan, hanya berlangsung singkat, sekitar 3 menit.
Di tempat yang sama, Hakim tunggal pra peradilan, Totok Yanuarto, langsung menskors sidang selama 1 jam, untuk menyiapkan penetapan. Sidang kemudian ditutup, diskors hingga pukul 16.00. WIB kemarin.
"Kami meminta waktu hingga pukul 16.00 WIB, untuk menyusun dan membacakan penetapan hakim," katanya di sela sela istirahat sidang.
Sementara kuasa hukum SA, Haris Eko Cahyono, menjelaskan pencabutan pra peradilan, karena pokok perkara kasus pembunuhan itu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim.
"Karena meski kami lanjutkan tidak akan membuahkan hasil. Karena sesuai KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Jika pokok perkara sudah dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim, maka Permohonan pra peradilan secara tidak langsung akan gugur," jelasnya.
"Demi efisiensi waktu, kami akan fokus pada persidangan pokok perkara, yang dilanjutkan pada Selasa, 27 Februari 2024," sambungnya.
Sementara Zainur Ratna Safitri, kuasa hukum Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan timnya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang pra peradilan tersebut.
"Kami sudah siapkan 2 alat bukti surat, bahwa penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan sidang pokok perkara," ucapnya.
Usai sidang diskors, para pihak menunggu persidangan penetapan persidangan. Baru sekitar pukul 16.00, sidang kembali dilanjutkan, dengan pembacaan penetapan oleh hakim tunggal Totok Yanuarto.
Diketahui, penyampaian penetapan ini, karena proses sidang pra peradilan tidak sampai kepada pembuktian hingga pembacaan putusan. Karena itu, hakim hanya membuat penetapan perkara.
"Berdasarkan pengajuan pencabutan perkara pra peradilan, hakim menetapkan menerima pencabutan perkara dari pemohon dan menghukum pemohon membayar biaya perkara," ucap hakim tunggal Totok Yanuarto.
Dengan penetapan tersebut, sidang pra peradilan sudah selesai.
Sebelumnya , Haris Eko Cahyono, kuasa hukum tersangka SA, mengajukan gugatan pra peradilan ke pengadilan negeri Jember.
Sebab, dia menilai penangkapan dan penahanan tersangka SA ( calon menantu korban) tidak sah.
Sebab, penetapan dan penahanan SA, warga Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, sehingga dia meminta kliennya dibebaskan.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?