Tersangka Korupsi BTS Kominfo Langsung Dibawa ke Kejagung Usai Ditangkap dan Diperiksa di Surabaya
SR ditangkap di Surabaya atas sangkaan telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar dari tersangka IH, melalui tersangka WP yang sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh Kejagung RI.
Surabaya, SJP - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (Kejaksaan Agung) RI, Ketut Sumedana melalui tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR di Surabaya, Sabtu (14/10/2023) selumbari.
Status SR ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI atas perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait perkembangan tim penyidik atas kasus/perkara korupsi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Usai ditangkap dan telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, SR selanjutnya dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif.
"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," kata Ketut Sumedana melalui siaran pers Kasipenkum Kejati Jatim, Senin (16/10/2023).
Dijelaskan dalam keterangan Kejagung, berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Usai dilakukan penangkapan dan pemeriksaan tersangka SR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober- 3 November 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka SR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai dengan 03 November 2023," ujarnya.
Tersangka SR diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Ketut juga menyebut dari pengungkapan pengakuan terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
"SR tersebut disangkakan telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar," jelasnya.
Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP yang sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu," ulas Ketut.
Atas sangkaan perbutan pidana SR, diduga melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (**)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?