Mantan Menantu Tembak Eks Ibu Mertua di Mojokerto, Motif Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Aksi ini diduga dilatarbelakangi dendam karena permintaan rujuknya ditolak oleh mantan istri dan mantan mertua. Peristiwa penembakan terjadi di samping jalan desa setempat pada Kamis (3/10/2025).
MOJOKERTO, SJP – Seorang pria bernama Ajib (44), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menembak mantan ibu mertuanya, Kayi (83), menggunakan senapan angin.
Aksi ini diduga dilatarbelakangi dendam karena permintaan rujuknya ditolak oleh mantan istri dan mantan mertua. Peristiwa penembakan terjadi di samping jalan desa setempat pada Kamis (3/10/2025).
Akibat insiden tersebut, korban yang merupakan lansia mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri.
Saat ini, Kayi masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Surabaya. Parahnya, proyektil peluru yang bersarang di dada korban belum dapat dikeluarkan mengingat posisi proyektil yang berisiko terhadap jantung korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzi Pratama, menjelaskan bahwa Ajib menggunakan senapan angin untuk menembak mantan ibu mertuanya.
"Sebelum kejadian, pelaku telah membeli senapan angin di sebuah toko dengan harga Rp170.000. Setelah itu, Ajib menunggu korban melintas di depan rumahnya dan langsung menembak hingga mengenai dada kiri korban," jelas AKP Fauzi, Sabtu (11/10/2025).
Motif pelaku, didasari rasa dendam dan emosi karena merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh pihak mantan istri dan mantan mertua, terutama setelah upayanya untuk rujuk ditolak.
"Motif pelaku adalah dendam dan emosi karena merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh mantan istri dan mertuanya. Pelaku sempat datang ke rumah untuk rujuk, namun justru diusir," kata AKP Fauzi.
Pelaku ditangkap tidak lama setelah peristiwa penembakan, yakni pada Kamis (3/10/2025) malam, di rumahnya.
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terarah di bagian kaki karena Ajib melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kini, Ajib telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Markas Polres Mojokerto. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa senapan angin dan peluru jenis gotri.
"Atas perbuatannya, Ajib dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

