Ratusan Milenial Gresik Tasyakuran dan Doa Bersama Pasca Putusan MK

Tasyakuran dan doa bersama ini merupakan wujud syukur atas putusan MK perihal persyaratan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Dia menilai keputusan tersebut adalah yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.

17 Oct 2023 - 00:45
Ratusan Milenial Gresik Tasyakuran dan Doa Bersama Pasca Putusan MK
Tasyakuran dan doa bersama ini merupakan wujud syukur atas putusan MK perihal persyaratan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah

Kabupaten Gresik, SJP – Ratusan milenial di Kabupaten Gresik menggelar tasyakuran dan doa bersama atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Tasyakuran dan doa bersama ratusan pemuda yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan tersebut berlangsung di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Senin (16/10/2023).

Mereka menilai keputusan MK secara otomatis membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam kontestasi pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Ketua Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan Buyung Anugrah Ilmawan mengatakan, tasyakuran dan doa bersama ini merupakan wujud syukur atas putusan MK perihal persyaratan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Dia menilai keputusan tersebut adalah yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.

“Tasyakuran dan doa bersama ini merupakan wujud syukur kami bersama ratusan pemuda dan generasi milenial atas putusan MK perihal persyaratan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah,” kata Buyung, Senin (16/10/2023).  

Putusan MK perihal persyaratan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, kata Buyung, menjadi putusan yang terbaik sekaligus membuka peluang bagi generasi muda usia di bawah 40 tahun yang sudah berpengalaman menjadi kepala daerah untuk memimpin Indonesia.

“Karena pemuda juga memiliki kemampuan yang cukup untuk membawa perubahan Indonesia lebih baik. Apalagi para pemuda yang sudah berpengalaman dan sukses memimpin daerah,” terang dia.

Buyung pun berharap agar dalam Pilpres 2024 mendatang Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai calon wakil presiden. Bermodal pengalaman dan kesuksesan selama memimpin Kota Solo, kesuksesan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut layak ikut andi di kancah nasional.

“Mas Gibran sudah terbukti sukses membawa perubahan positif bagi Kota Solo dan menjadikan daerah tersebut maju. Maka kami berharap Mas Gibran terpilih sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon yakni mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.

Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian petitum tersebut. Dengan demikian, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres. (**)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow