Warga Kabupaten Malang Sujud Syukur Sambut Putusan MK, Tentang Usia Capres dan Cawapres 2024

pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

16 Oct 2023 - 23:45
Warga Kabupaten Malang Sujud Syukur Sambut Putusan MK, Tentang Usia Capres dan Cawapres 2024
Warga Kabupaten Malang yang memotong tumpeng sebagai rasa syukur adanya putusan MK

Kabupaten Malang, SJP - Warga Kabupaten Malang langsung sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK), memutus gugatan terkait usia Capres dan Cawapres 2024 mendatang, Senin (16/10//2023). 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan sebelumnya (yang ditolak) seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," kata Hakim MK.

"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," lanjut hakim MK. 

Sehingga, pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Dengan putusan tersebut, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (16/10/2023) malam ini langsung mengadakan syukuran do'a bersama dan potong tumpeng. Hal itu dilakukan dalam rangka memohon doa agar pemilu tahun 2024 mendatang, berjalan damai.

"Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah biasa. Namun kita sebagai warga negara, harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan," kata salah seorang warga, Imam. 

Imam berharap, dengan putusan MK hari ini, bisa diterima masyarakat dan semua element.

"Dengan putusan MK itu berarti mas Gribran bisa ikut dalam Pemilu 2024, sebagai perwakilan pemimpin milenial muda yang pengalaman dalam memimpin daerah sebagai Walikota Solo, ini adalah kemenangan Pemuda dan kado dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda," katanya. 

Gibran yang juga Putra sulung Presiden Joko Widodo itu, disebut bakal menjadi tandem Prabowo Soebianto dari Partai Gerindra sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024 mendatangi. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow