Tersangka Kasus Korupsi Dana BLUD Puskesmas di Mojokerto Resmi Ditahan
Setelah dua mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, tersangka kemudian hadir pada panggilan ketiga dan langsung ditahan ketika itu juga.
MOJOKERTO, SJP—Yuki Firmanto (40), tersangka kasus korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses perjalanan kasus ini cukup panjang. Sebab, Yuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sejak 31 Januari 2025 lalu.
Pria yang disangka koruptor penggarong uang rakyat ini dua kali mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Mojokerto. Saat panggilan ketiga, Yuki Firmanto hadir dan langsung dilakukan penahanan.
Kepala Kejari Mojokerto, Endang Tirtana mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk tahap II.
“Begitu hadir, tersangka langsung kami limpahkan ke Kejati Jatim bersama barang bukti untuk tahap dua,” kata Endang Tirtana, Rabu (9/7/2025).
Endang menambahkan, penahanan tersangka dilakukan sebagai bagian dari memaksimalkan penyidikan agar proses hukum bisa tuntas dan pembuktian di persidangan dapat dilakukan maksimal.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Kemudian pihaknya akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor: PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023, 60 orang saksi telah diperiksa. Termasuk kepala puskesmas dan kepala dinas kesehatan (dinkes).
Hasilnya, Kejari Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Yuki Firmanto selaku pihak swasta yang merupakan koordinator rekanan dinkes dan puskesmas sebagai tersangka.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana membeberkan, Yuki Firmanto diduga kuat telah mengoordinir penyelewengan anggaran dana BLUD puskesmas tahun anggaran 2021-2022.
Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan dokumen sebanyak 27 puskesmas. Yuki disangka memaksa pihak puskesmas untuk memakai jasanya sebagai konsultan pendampingan pengelolaan keuangan BLUD.
"YF dan 20 orang timnya ditunjuk sebagai konsultan tim ahli di 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Saat itu, puskesmas baru dibentuk sebagai BLUD di bidang kesehatan di Mojokerto," ucap Kajari Kabupaten Mojokerto yang karib dipanggil Tirta itu, Senin (10/2/2025) lalu.
Selain memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan, Yuki Firmanto juga disangka memanipulasi pembuatan dokumen kontrak.
Kasus korupsi ini kian gamblang setelah jaksa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim melakukan penghitungan kerugian negara akibat ulah Yuki Firmanto. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp5 miliar.
"Kerugian negara itu Rp5 miliar dari total anggaran Rp5,2 miliar pada tahun anggaran 2021-2022," ungkapnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari Kabupaten Mojokerto tidak menahan Yuki Firmanto. Alasannya, karena penahanan tergantung pada kondisi dan kebutuhan penyidik sebagaimana dalam Pasal 21 KUHP.
Namun demikian, Tirta belum bisa membeberkan secara terperinci adanya potensi keterlibatan tersangka lian. Pihaknya masih memantau perkembangan selama proses persidangan.
"Kita akan lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan. Jika ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab, kami akan tindaklanjuti," imbuhnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

