Ahli Waris Pemilik Tanah Laporkan Kampus Unikama Malang Ke Polisi

Kuasa Hukum pelapor, Sumardhan SH mengatakan, sejak adanya konflik kepengurusan di tahun 2013 lalu, membuat para pendiri dan pemilik tanah pun harus terusir dari tanah yang ia beli dan bangun sebagai kampus yang dulunya bernama IKIP PGRI Malang.

24 Nov 2023 - 15:45
Ahli Waris Pemilik Tanah Laporkan Kampus Unikama Malang Ke Polisi
Kuasa Hukum Ahli Waris, Sumardhan SH (Kanan) saat menunjukkan beberapa dokumen kepada awak media, Jumat (24/11/2023)

Kota Malang, SJP - Kampus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kini dilaporkan oleh ahli waris pemilik tanah.

Sebab, tanah yang kini menjadi gedung kampus, tersebut merupakan milik ahli waris tanah Prof Tries Edy Wahyono sebagai ahli waris Drs. H. Mochamad Amir Sutedjo dan Christea Frisdiantara sebagai ahli waris Drs. H. Soenarto Djohodihardjo.

Sejatinya, laporan kasus itu sudah dibuat di Polresta Malang Kota oleh Tries Edy Wahyono dan Christea Frisdiantara tanggal 14 November 2023.

Laporan tersebut ditujukan kepada terlapor Ketua PPLP-PT PGRI Malang Drs Abdoel Bakar Tunsiawan, sekretaris pengurus Drs. Agus Priyono dan pengurus lainnya yakni Drs. H. Suja'i.

Kuasa Hukum pelapor, Sumardhan SH mengatakan, sejak adanya konflik kepengurusan di tahun 2013 lalu, membuat para pendiri dan pemilik tanah pun harus terusir dari tanah yang ia beli dan bangun sebagai kampus yang dulunya bernama IKIP PGRI Malang.

"Jadi, para pemilik tanah dan pendiri Unikama itu terusir dari sana. Sebelum meninggal dunia, para pendiri memberikan amanah atau wasiat ke ahli waris bahwa tanah-tanah yang diduduki kampus sekarang merupakan milik mereka," ucapnya, Jumat (24/11/2023).

Sumardhan menjelaskan, sejak tahun 1980 para pemilik tanah membeli tanah seluas lebih 2 hektar itu dengan menggunakan uang pribadi untuk dijadikan sebagai kampus Unikama.

Kemudian, di tahun 1983 diatas tanah milik mereka, sudah dibangun gedung-gedung. Sekitar tahun 1984, bangunan gedung kokoh itu diperuntukkan sebagai kampus IKIP PGRI Malang (kini Unikama Malang) yang sebelumnya harus menyewa tempat kuliah di SMPN 6 Malang dan SMAN 5 Malang.

"Pada tahun 2002, para pemilik tanah itu mendirikan perkumpulan pembina lembaga pendidikan perguruan tinggi, persatuan guru Republik Indonesia Malang (PPLP PT PGRI Malang) dengan pendiri sekaligus pemilik tanah, Drs Soenarto Djohodihardjo dan Drs. H. Mochamad Amir Sutedjo," tutur Sumardhan.

Sumardhan menyebut, tahun 2020 lalu para pendiri itu meninggal dunia sembari memberikan surat wasiat ke para ahli waris.

Kemudian, ahli waris pun mempertanyakan keberadaan berkas-berkas surat tanah yang ternyata berada di Kampus Unikama.

Saat itu, berkas surat tanah berada di sebuah brankas di ruang kerja para pendiri Unikama.

"Para ahli waris melayangkan surat somasi sebanyak dua kali ke pihak Unikama Malang, untuk meminta menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan di tanggal 9 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023. Tapi, mereka tidak memiliki itikad baik," bebernya.

Sumardhan menjelaskan, para ahli waris hanya meminta kepada pihak Unikama agar menyerahkan sertifikat (tanah) ke ahli waris.

2 kali somasi tak digubris, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan penggelapan pasal 372 KUHP.

"Ini dilakukan agar tidak ada hal yang tidak diinginkan. Bahkan, jika adanya status peralihan, maka harus ada bukti akta jual-beli, hibah atau tukar menukar. Dan jika benar, kita minta proses lanjut di pasal 266 soal pemalsuan. Kalau bisa di cek juga ke pertanahan," lanjutnya.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya laporan dugaan tersebut ke petugas.

"Jadi, untuk laporan sudah masuk di penyidik dan kami sudah menerbitkan surat pemanggilan kepada para saksi untuk pengembangan lebih lanjut," kata dia. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow