Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual

Pemilik panti asuhan di Surabaya ditangkap atas dugaan mencabuli anak asuhnya selama tiga tahun. Dengan relasi kuasa, ia membungkam korban yang mayoritas berusia di bawah 15 tahun.

01 Feb 2025 - 20:21
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan kepada anak (Ilustrasi oleh Tiwandasella/SJP)

SURABAYA, SJP - Pemilik sekaligus pengasuh sebuah panti asuhan di Surabaya, NK (61), ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada Jumat (31/1/2025) malam, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak asuhnya.

Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa korban lebih dari satu orang dan kasus ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Penyelidikan dan Proses Hukum

Laporan terhadap NK diajukan pada 30 Januari 2025 dengan Nomor: LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap NK.

"Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang," kata Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/2/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap jumlah korban yang sebenarnya.

Terbongkarnya Kasus

Kasus tersebut terungkap setelah seorang anak asuh berusia 15 tahun melarikan diri dari panti asuhan. Anak tersebut kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang kerabat berinisial S (41), yang kemudian mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair).

Setelah laporan masuk, terungkap bahwa NK diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa anak lain di panti asuhan tersebut. Para korban mayoritas masih berusia di bawah 15 tahun.

Pola Kejahatan dan Relasi Kuasa

Menurut Direktur UKBH FH Unair, Sapta Aprilianto, NK diduga menggunakan relasi kuasanya untuk mengendalikan korban. Sebagai pemilik panti, NK memiliki otoritas penuh atas anak-anak di sana, membuat mereka tidak memiliki pilihan lain selain menuruti kehendaknya.

"Ini relasi kuasa. Mereka enggak ada pilihan lain. Salah satu modus kejahatan ini adalah ketika seseorang yang berkuasa menyalahgunakan otoritasnya terhadap mereka yang berada di bawah kendalinya," tandas Sapta.

Pendampingan Korban dan Langkah Selanjutnya

Menindaklanjuti kasus itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya serta Provinsi Jawa Timur telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Saat ini, kondisi korban disebut sudah membaik setelah mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan serta memastikan NK mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow