Satresnarkoba Polres Malang Gerebek Teknisi Wifi yang Jadi Kurir Sabu

Tersangka AA akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

09 Nov 2023 - 14:15
Satresnarkoba Polres Malang Gerebek Teknisi Wifi yang Jadi Kurir Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, AKP Subijanto (kanan) tunjukkan barang bukti Sabu senilai ratusan juta rupiah (doc. Humas Polres Malang for SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menangkap tersangka AA (35 tahun) dan menyita barang bukti narkoba senilai kurang lebih Rp 300 juta. 

Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit, Kabupaten Malang, kepolisian setempat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan.

Tersangka AA mendapatkan barang berupa sabu dari wilayah Surabaya yang diambil dengan metode ranjau dan pembayarannya melalui transfer rekening.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, AKP Subijanto, mengatakan tersangka merupakan warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. 

Tim Satresnarkoba Polres Malang menggerebek AA di rumahnya pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu.

“Tersangka AA berhasil diamankan di rumahnya, Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30,” kata Subijanto dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis 9/11/2023.

Subijanto menambahkan dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dengan total berat 200,52 gram.

Tak hanya itu polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

 “Kalau per gramnya senilai Rp 1,4 juta, rekan-rekan dapat mengalikan sendiri kali 200 gram,” tuturnya didepan awak media.

Dari penjualan sabu tersebut, tersangka mendapatkan komisi langsung dari pemasok diatasnya serta dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.

“Keuntungan dari menjual/mengedarkan ini sebesar Rp 5 juta, termasuk keuntungan mengkonsumsi sabu gratis,” terangnya.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik juga memberikan penjelasan jika tersangka sebelumnya telah bekerja di sektor swasta bidang pemasangan jaringan WiFi. 

"Entah karena mungkin tersangka gelap mata ia kemudian mengedarkan sabu sejak dua bulan sebelum akhirnya tertangkap," ucap Taufik.

Taufik melanjutkan, tersangka tengah ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Dan bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. (*)

editor: tri sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow