Dua Pengedar Narkoba di Mojokerto Digulung Polisi, Satu Masih Buron

Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,42 gram.

09 Jul 2025 - 09:16
Dua Pengedar Narkoba di Mojokerto Digulung Polisi, Satu Masih Buron
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Mojokerto. (Istimewa)

MOJOKERTO, SJPDua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, digulung polisi pada Senin (7/7/2025) kemarin. Keduanya diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Mojokerto di sebuah rumah salah satu pelaku yang berlokasi di Dusun Kesono, RT 08, RW 02, Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo menerangkan, dua pengedar barang haram itu adalah SG alias Cak Geman (42), warga Dusun Kesono, Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro; dan AA alias Samin (42), warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,42 gram; satu unit handphone (HP) Oppo warna biru; satu unit HP Vivo warna biru hitam; satu motor Suzuki Satria FU warna hitam nopol W 3102 ZJ beserta STNK; satu lembar plastik; satu lembar tisu putih; dan satu scrop plastik.

“Total barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka 3,42 gram yang berada di lima plastik klip hendak diedarkan,” kata Iptu Eriek dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang dengan nama panggilan H yang saat ini masih diburu polisi.

Iptu Eriek menyebut, penangkapan dua budak sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat jika ada gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba. Setelah mendapat informasi polisi langsung meluruk rumah pelaku dan ditemukan barang bukti itu.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Mojokerto dan langsung ditetapkan tersangka. Kasus ini masih terus dikembangkan polisi untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kasus masih terus kita kembangkan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) serta pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow