Terkendala Administrasi, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penggelapan di PN Nganjuk Ditunda

Mengingat batas waktu praperadilan yang sangat terbatas, yakni hanya tujuh hari, persidangan selanjutnya diprediksi akan berjalan secara maraton.

16 Apr 2026 - 18:50
Terkendala Administrasi, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penggelapan di PN Nganjuk Ditunda
Penasehat Hukum Ander Sumiwi Budi Prihatin di Pengadilan Negri Nganjuk (Foto:kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Sidang praperadilan terkait dugaan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Nganjuk berlangsung singkat dan berakhir dengan penundaan. Agenda pemeriksaan awal tersebut belum dapat dilanjutkan karena kendala administratif dari pihak termohon.

Penasihat hukum pemohon, Yulia Margaretha, Ander Sumiwi Budi Prihatin, menjelaskan bahwa penundaan murni disebabkan belum lengkapnya dokumen dari pihak Kejaksaan.

“Karena ini permohonan praperadilan, maka Kepala Kejaksaan harus memberikan surat tugas atau surat kuasa. Administrasi itu belum dilengkapi. Tidak ada kendala lain,” ujar Ander kepada awak media usai persidangan.

Ia menambahkan, majelis hakim tunggal memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Mengingat batas waktu penanganan praperadilan yang hanya tujuh hari, persidangan lanjutan diperkirakan akan berlangsung secara maraton.

“Sidangnya akan maraton. Kemungkinan hari Kamis pihak termohon harus langsung menyampaikan jawaban. Jika tidak, proses tetap berjalan,” tegasnya.

Terkait strategi hukum yang akan disiapkan, Ander enggan membeberkan secara rinci dan menyebut hal tersebut sebagai bagian dari privasi antara pengacara dan klien.

“Untuk strategi, kami tidak bisa sampaikan karena itu menyangkut privasi klien. Kita tunggu saja sidang berikutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intelijen, Koko Robby Yahya, memberikan klarifikasi terkait jalannya sidang yang sempat terhenti dan memunculkan beragam spekulasi.

Koko membantah adanya narasi yang menyebut tim jaksa diusir dari ruang sidang oleh majelis hakim.

“Kalau dari pandangan wartawan seperti itu, silakan. Namun dari laporan tim kami yang hadir di persidangan, tidak ada pengusiran. Kami tetap menghormati keputusan hakim,” ujar Koko saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, penundaan sidang lebih disebabkan oleh kendala administrasi berupa proses registrasi yang belum selesai divalidasi dalam sistem pengadilan, bukan karena ketidaksiapan materi perkara.

Menurutnya, dokumen yang dibutuhkan sebenarnya telah diajukan sejak sehari sebelum persidangan.

“Karena proses registrasi di PN belum tervalidasi saat sidang dimulai, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga administrasi tersebut selesai,” jelasnya.

Koko juga menyarankan agar media melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Nganjuk guna memperoleh informasi yang berimbang.

“Silakan konfirmasi ke PN agar jelas, apakah ini murni karena registrasi atau ada hal lain,” tambahnya.

Di sisi lain, upaya awak media untuk mendapatkan keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Nganjuk masih belum membuahkan hasil.

Wartawan Suarajatimpost telah mencoba melakukan konfirmasi sebanyak dua kali kepada pihak panitera maupun pejabat berwenang. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang diberikan.

Berdasarkan keterangan staf layanan, Wiwik Wijayati, pejabat yang berwenang memberikan keterangan, yakni Humas PN Nganjuk, masih memiliki agenda persidangan yang padat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya menjadwalkan ulang pertemuan dengan Humas PN Nganjuk guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait penundaan sidang tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow