Kasus Kriminalitas Libatkan Oknum Perguruan Silat di Tulungagung Turun 100 Persen Sepanjang 2025

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan, nihilnya laporan pidana pada tahun 2025 bukan berarti tidak terjadi peristiwa atau gesekan antar oknum anggota perguruan pencak silat. Menurutnya, sejumlah persoalan tetap terjadi, namun diselesaikan melalui jalur non hukum atau di luar proses pidana.

30 Dec 2025 - 21:42
Kasus Kriminalitas Libatkan Oknum Perguruan Silat di Tulungagung Turun 100 Persen Sepanjang 2025
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Sepanjang tahun 2025, Polres Tulungagung mencatat penurunan signifikan kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota perguruan pencak silat. Bahkan, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kasus tersebut turun hingga 100 persen.

Berdasarkan data kepolisian, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 37 laporan tindak pidana yang melibatkan anggota perguruan pencak silat. Namun pada tahun 2025, jumlah laporan tersebut nihil atau tidak ada laporan pidana yang masuk.

Pada tahun 2024, dari 37 laporan tersebut, jumlah tersangka mencapai 67 orang. Rinciannya, 57 orang merupakan pelaku dewasa dan 10 orang lainnya masih berstatus anak-anak.

Jika dilihat berdasarkan perguruan, kasus terbanyak melibatkan anggota PSHT dengan total 36 tersangka, terdiri dari 32 dewasa dan 4 anak-anak. Disusul Pagar Nusa dengan 22 tersangka (18 dewasa dan 4 anak-anak), IKS sebanyak 7 tersangka (5 dewasa dan 2 anak-anak), serta PSH Winongo dengan 2 tersangka dewasa.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan, nihilnya laporan pidana pada tahun 2025 bukan berarti tidak terjadi peristiwa atau gesekan antar anggota perguruan pencak silat.

Menurutnya, sejumlah persoalan tetap terjadi, namun diselesaikan melalui jalur non hukum atau di luar proses pidana.

“Bukan berarti tidak ada peristiwa. Di tahun 2025 itu ada sekitar 19 peristiwa yang terjadi, tapi para pihak yang terlibat tidak melaporkannya secara pidana,” ujar AKBP Taat Resdi, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, penyelesaian di luar jalur hukum tersebut merupakan model penyelesaian konflik yang mulai diterapkan sejak November 2024. Model ini terinspirasi dari praktik yang telah berjalan di Kecamatan Besuki, Tulungagung.

“Di Kecamatan Besuki ini sudah ada model penyelesaian. Ketika ada gesekan antar warga atau antar anggota perguruan pencak silat, pimpinan perguruanlah yang berperan sebagai orang tua untuk menyelesaikan persoalan,” jelasnya.

Menurut Kapolres, ide tersebut muncul dari masukan para pimpinan perguruan pencak silat dalam sebuah pertemuan pada November 2024. Saat itu, para pimpinan menyampaikan bahwa tidak semua konflik harus langsung dibawa ke ranah hukum.

“Ketika ada konflik, pimpinan perguruan saling berkomunikasi. Misalnya, 'wargaku terlibat dengan wargamu, enaknya bagaimana'. Para ketua, pelatih, atau pengurus inilah yang kemudian mendudukkan perkara dan menyelesaikannya,” ungkapnya.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa mekanisme ini memiliki batasan yang jelas. Jika upaya komunikasi tidak menemukan titik temu dan salah satu pihak menghendaki proses hukum, maka kepolisian tetap akan memproses laporan tersebut.

“Catatannya jelas. Kalau sudah menjadi laporan polisi, baik di Polsek maupun Polres, proses hukum tidak boleh dihentikan. Karena itu, komunikasi di tahap awal antar pimpinan perguruan harus benar-benar dioptimalkan,” tegasnya.

Faktanya, sepanjang tahun 2025, metode tersebut dimanfaatkan secara maksimal oleh para pimpinan perguruan. Dari 19 peristiwa yang terjadi, semuanya diselesaikan secara internal tanpa harus berujung pada laporan pidana.

“Modelnya macam-macam. Ada yang diselesaikan secara kekeluargaan, ada yang membantu biaya pengobatan, ada juga yang mengganti kerusakan sebagai bentuk toleransi dan empati,” kata AKBP Taat Resdi.

Terkait pertanyaan mengenai efek jera, Kapolres mengakui bahwa metode ini masih perlu dievaluasi. Menurutnya, sanksi hukum pun tidak selalu menjamin seseorang jera sepenuhnya.

“Kalau dihukum apakah selalu jera? Faktanya tidak juga. Ada residivis, ada juga yang jera tapi temannya tidak. Ini yang terus kami evaluasi,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai kebijakan ini membawa dampak positif, terutama dalam menekan keterlibatan anak-anak dalam proses hukum. Pada tahun 2024, tercatat ada 10 tersangka anak di bawah umur dalam kasus yang melibatkan perguruan pencak silat.

“Dengan metode ini, potensi anak berhadapan dengan hukum bisa kita minimalkan. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tambahnya.

AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan, kebijakan penyelesaian konflik di luar jalur hukum ini bukanlah kebijakan final. Polres Tulungagung akan terus melakukan evaluasi menyesuaikan dengan dinamika sosial yang berkembang.

“Mungkin kebijakan ini tepat di tahun 2025, tapi belum tentu di tahun 2026. Semua tergantung situasi sosial yang terjadi. Jadi harus terus dievaluasi dan tidak dijadikan kebijakan yang kaku,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow