Kabur Berbulan-bulan, Pasutri Pencuri HP di Nganjuk Akhirnya Ditangkap
Setelah menjadi buronan selama berbulan-bulan, pasutri yang diketahui merupakan residivis ini berhasil diringkus di wilayah Kediri.
NGANJUK, SJP – Pelarian pasangan suami istri (pasutri) yang nekat mencuri telepon seluler (HP) di depan sebuah toko akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah sempat buron selama beberapa bulan, keduanya berhasil diringkus di wilayah Kediri.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Pace setelah melakukan penelusuran intensif terhadap keberadaan pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat.
Dua terduga pelaku berinisial AS (56) dan SK (49), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, ditangkap pada Kamis (16/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Sebelumnya, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 09.46 WIB di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, meskipun membutuhkan waktu cukup lama dalam proses pelacakan. Pasutri tersebut diketahui beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban saat berbelanja di toko.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut oleh tim gabungan.
“Benar, kasus pencurian handphone ini berhasil diungkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Pace setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat korban meletakkan HP miliknya jenis Oppo A57 di dashboard sepeda motor saat berbelanja di toko kelontong. Namun, saat kembali, HP tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Pace.
Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk yang mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kediri.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami lacak dan diamankan di rumahnya. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku utama diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, tiga unit handphone, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Diketahui, AS merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman. Sementara istrinya, SK, turut berperan aktif dalam aksi tersebut.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak kriminalitas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Polres Nganjuk juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

