Polisi Ungkap Sosok Penimbun 10 Ton Solar di Gresik: Residivis yang Kembali Beraksi Setelah Dihukum

Tersangka berinisial ZA (46) asal Margorejo, Kecamatan Woncolo, Kota Surabaya, merupakan residivis dalam kasus serupa dinyatakan bebas tahun lalu.

16 Apr 2026 - 18:31
Polisi Ungkap Sosok Penimbun 10 Ton Solar di Gresik: Residivis yang Kembali Beraksi Setelah Dihukum
Foto: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti solar subsidi. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ternyata bukan pemain baru.

Tersangka berinisial ZA (46) asal Margorejo, Kecamatan Woncolo, Kota Surabaya, merupakan residivis dalam kasus serupa dinyatakan bebas tahun lalu.

"Jadi tahun lalu sekitar Juni 2025 sudah pernah ditangkap oleh Kanit Tipiter dengan perkara yang sama. Dan yang bersangkutan bebas akhir Desember 2025 lalu," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat konfrensi pers di Mako Polres Gresik, Kamis (16/4/2026).

AKP Arya menegaskan, karena seorang residivis petugas langsung segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka dihukum dibalik jeruji dalam kasus yang sama ini hanya sekitar enam bulan.

Tersangka bebas bulan Desember 2025, hingga terungkap aksi serupa penimbunan BBM empat bulan April 2026. 

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pengecekan di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) rumah yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 14 April 2026. 

Petugas menemukan BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung menggunakan sepuluh tangki air dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter per tangki.

Dalam pengungkapan tersebut, turut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap seorang penjaga gudang berinisial AD (34) warga Sokomedalem, Kecamatan Senori, Kabuoaten Tuban.

Kepada petugas, AD mengaku tidak mengetahui terkait asal-usul BBM subsidi jenis solar tersebut. Selain AD, pemilik rumah berinisial AH warga Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, setempat turut diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. 

Penimbunan BBM Subsidi ini dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua RW. Barang bukti yang diamankan ada sebanyak 10 buah tangki air berisi kurang lebih 9.000 liter BBM bersubsidi jenis solar, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, dan tiga puluh meter selang plastik. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengubah pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkas AKP Arya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow