Terkenal Licin, Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus Polres Pasuruan
Saat ditangkap pelaku sempat melarikan diri dan berusaha kabur dari kejaran oleh anggota buser narkoba Polres Pasuruan.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Kamat (40) warga Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lantaran sudah puluhan tahun mahir dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang dikenal gesit dan licin itu tidak berdaya dengan kedatangan beberapa anggota buser narkoba untuk menangkap dirinya pada Senin (24/6) sekira pukul 15.00 WIB dijalan Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto saat ditemui pada Rabu (26/6) membenarkan terkait penangkapan pelaku yang terkenal gesit.
"Betul mas, anggota kami menangkap salah satu pengedar sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Pelaku tersebut sudah menjadi target anggota Satresnarkoba sudah puluhan tahun," katanya.
Menurut Agus, pelaku terkenal licin saat dilakukan penangkapan oleh anggota buser narkoba.
"Pelaku sering kali kabur saat dilakukan penangkapan, karena rumah pelaku berada di pinggir hutan. Jadi saat ada gerak gerik orang tidak dikenal, ia langsung lari kebelakang atau area hutan," ucapnya.
Tidak sampai disitu juga, lanjut Agus Yulianto saat ditangkap pelaku sempat melarikan diri dan berusaha kabur dari kejaran oleh anggota buser narkoba Polres Pasuruan.
Kini barang bukti sabu seberat 5.5 gram berhasil diamankan sekaligus dengan pelaku, selanjutnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?