Gelapkan Mobil Rental, Pria Asal Sawahan Nganjuk Dibekuk Polisi

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MC (45) berawal dari ia meminjam kendaraan dimaksud milik Ropingi (korban), warga Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk Hingga waktu 2 hari tersebut habis, kendaraan tidak dikembalikan oleh terduga pelaku

12 Sep 2024 - 20:45
Gelapkan Mobil Rental, Pria Asal Sawahan Nganjuk Dibekuk Polisi
Terduga pelaku penggelapan mobil rental saat di introgasi (kuswanto/SJP)

Nganjuk, SJP - Gara-gara menggelapkan mobil Toyota Xenia, seorang warga Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, ditangkap Satuan Reskrim Polres Nganjuk.

Aksi penggelapan yang dilakukan pria berinisial MC itu terjadi pada Oktober 2014. Saat itu, pelaku menyewa mobil untuk keperluan bekerja di luar kota, Selasa (26/12/2023). Ia membawa sebuah mobil Toyota Xenia.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro membenarkan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Sawahan telah mengamankan seorang pria inisial MC (45) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Toyota Xenia, pada Kamis (12/9/2024).

Siswantoro mengungkapkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MC (45) berawal dari ia meminjam kendaraan dimaksud milik Ropingi (korban), warga Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk Hingga waktu 2 hari tersebut habis, kendaraan tidak dikembalikan oleh terduga pelaku. 

“Setelah berjalan 1 bulan, terduga pelaku menghubungi korban dengan maksud untuk menyewa kendaraan dengan imbalan Rp 2 juta per bulannya, namun hingga waktu berjalan selama 8 bulan, pelaku tidak pernah membayar hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar AKBP Siswantoro. 

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, kepada MC akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas AKP Julkifli. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow