Penanganan Kasus Penggelapan Aset Senilai Miliaran di Polres Gresik Dinilai Janggal

Kasus dugaan penggelapan aset tanah senilai miliaran di Kabupaten Gresik, tak kunjung rampung ditangani polisi. Sejak kasus dilaporkan September 2024, hingga kini muncul dua kali sprint lidik. Korban kembali menjalani pemeriksaan keterangan ke Polres Gresik akhir Mei 2025 lalu.

02 Jul 2025 - 10:58
Penanganan Kasus Penggelapan Aset Senilai Miliaran di Polres Gresik Dinilai Janggal
Penasihat hukum korban dugaan penggelapan dari Kantor Hukum Idhang Hakim Yustisia & Partner, Idham Kholik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP—Penanganan kasus dugaan penggelapan aset tanah milik Lilis Nur Aini (33), warga Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, oleh Kepolisian Resor (Polres) Gresik tak kunjung rampung.

Kasus yang dilaporkan sejak September 2024 lalu ke Polres Gresik itu memunculkan dua surat perintah lidik tertanggal 4 Oktober 2024 dan 19 Mei 2025.

Adapun pihak terlapor pada kasus ini yaitu seorang pria berinisial AR yang sebelumnya menjadi penasihat hukum korban.

Penasihat hukum korban yang baru, dari Kantor Hukum Idhang Hakim Yustisia & Partner, Idham Kholik, menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat kliennya bernama Lilis bersengketa dengan kerabatnya terkait konflik perebutan aset keluarga di tahun 2023.

Saat itu, Lilis didampingi oleh seorang penasihat hukum berinisial AR, melaporkan pamannya terkait kasus penggelapan.

Tidak disangka, AR diduga menyalahgunakan profesinya untuk Lilis menandatangani surat kuasa jual tanpa penjelasan. Bahkan, Lilis mengaku diancam dengan senjata api agar menandatangani dokumen tersebut.

"Pengakuan korban (Lilis) diintimidasi dengan senjata api mirip pistol saat disodori surat kuasa jual tanpa membaca isinya. Setelah tanda tangan, baru tahu itu surat kuasa menjual dua sertifikat tanah milik korban," ungkap Idham, Rabu (2/7/2025). 

Idham menerangkan, dari kejadian tersebut, Lilis melaporkan AR ke Polres Gresik pada September 2024 atas dugaan penggelapan. Kabar terbaru, aset tersebut telah terjual tanpa sepengetahuan Lilis. 

Idham Kholik, merasa ada beberapa hal yang janggal dalam kasus tersebut karena tak kunjung tertangani polisi. Kasus ini sempat dinyatakan tidak berlanjut karena ketidakcukupan bukti-bukti pada beberapa bulan lalu.

"Setelah saya dampingi ternyata muncul sprint lidik baru mau ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi. Tetapi kata penyidik ternyata kasus ini murni unsur perdata. Kalau murni perdata kenapa harus ada sprint lidik yang baru?," jelasnya.

Idham mengaku belum mengetahui alasan mengapa kasus dugaan penggelapan yang merugikan kliennya senilai miliaran rupiah ini tidak kunjung beres.

Dua tanah yang sertifikatnya diduga digelapkan itu terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, seluas 4.280 meter persegi. Kemudian di Desa Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, seluas 2.116 meter persegi.

Idham menyebut, dalam proses hukum dugaan penggelapan dua sertifikat tanah tersebut tidak hanya ada peran dari terlapor AR.

Pihaknya menduga, kasus dugaan penggelapan dan penjualan sertifikat rumah dari terlapor AR juga dibagikan kepada oknum-oknum instansi tertentu.

"Tapi belakangan sudah diketahui siapa-siapa yang mendapatkan bagian uang itu," jelasnya.

Idham menyampaikan, satu aset di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, diketahui sudah terjual senilai Rp1 miliar.

"Yang paling jelas sekarang ialah bahwa Lilis atau prinsipal saya itu tidak mau berdamai," paparnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, enggan merespons saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/6/2025). 

Sementara Kasi Humas Polres Gresik, AKP Wiwit Mariyanto mengarahkan agar informasi perihal SP lidik hendaknya konfirmasi ke Kasatreskrim Polres Gresik. 

"Itu jelas ke Kasat Reskrim. Monggo konfirmasi ke penyidik," ujar AKP Wiwit. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow