Cemburu Jadi Motif Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Jember

Pelaku pembunuhan, Jalil (48) mengaku, motif ia tega menghabisi istrinya lantaran cemburu, karena sang istri pernah berselingkuh

11 Jan 2024 - 17:30
Cemburu Jadi Motif Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Jember
Pelaku pembunuhan suami terhadap istri yang terjadi di Desa Jatisari Jenggawah Jember.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP -Kasus pembunuhan suami terhadap istri yang terjadi di Desa Jatisari, Jenggawah, Jember, Jawa Timur memasuki babak baru.

Pelaku pembunuhan, Jalil (48) mengaku, motif ia tega menghabisi istrinya lantaran cemburu, karena sang istri pernah berselingkuh.

Motif pembunuhan tersebut disampaikan saat pelaku dimintai keterangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, Kamis 11 Januari 2024.

“Jujur saya cemburu karena dulu istri saya pernah selingkuh,” ungkap Jalil di hadapan penyidik Polres Jember.

Diketahui sebelumnya, Jalil melakukan aksi tidak terpuji tersebut di rumah korban yang berada di RT 05 / RW 04 Dusun Sukosari, Desa Jatisari, Jenggawah, Jember, Jawa Timur pada Selasa (9/01/2024) siang.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto membenarkan motif pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran cemburu.

“Jadi memang benar, motif pelaku karena cemburu korban pernah selingkuh dengan sama-sama penggarap sawah,” ungkapnya.

Dwi juga menjelaskan, kronologi pelaku melakukan aksinya adalah saat korban hendak keluar rumah, pelaku melarangnya dan terjadilah cekcok, kemudian pelaku mendorong korban dan terbentur pagar besi hingga tewas.

”Pada saat kejadian, ada anak korban, jadi si pelaku ini mendorong sang anak hingga korban juga ikut terdorong dan terbentur pagar besi. Korban juga sempat dibawa ke puskesmas namun nyawanya tidak tertolong,” jelasnya.

“Jadi memang, pasutri ini sering bertengkar. Kemarin sudah kita lakukan penyidikan dan saat ini status pelaku adalah tersangka,” imbuhnya.

Saat ini, Polres Jember telah mengamankan pelaku dan ditahan di Mapolres Jember. Pelaku d Pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow