Terdesak Ekonomi, Pria Nganjuk Nekat Gasak Motor Petani

Pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan persawahan saat korban tengah bekerja di sawah

30 Oct 2025 - 18:40
Terdesak Ekonomi, Pria Nganjuk Nekat Gasak Motor Petani
Ilustrasi Maling motor

NGANJUK, SJP - Terdesak kebutuhan hidup, SP (31) warga Dusun Balong Dlingo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan persawahan saat korban tengah bekerja di sawah, pada Rabu (29/10/2025).

Berdasar laporan, Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Kharisma NF 125 warna hitam yang terjadi di jalan persawahan Dusun Besuki, Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Umar (48) pada Rabu (29/10/2025).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan pengungkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan. 

“Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan ini hasil kerja sama lintas satuan Unit Reskrim Polsek Gondang dengan Satuan Reskrim Polres Nganjuk dan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ungkap AKBP Henri, Kamis(30/10/2025).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, pelaku berinisial SP (31) warga Dusun Balong Dlingo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. 

“Pelaku SP diamankan dalam perkara lain, namun dari hasil pengembangan diketahui turut terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban di wilayah Gondang hingga mengalami kerugian 6 juta rupiah,” terang AKP Sukaca.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan persawahan saat korban tengah bekerja di sawah. Sepeda motor Honda Kharisma milik korban dibawa kabur tanpa meninggalkan jejak, hingga akhirnya berhasil diidentifikasi berdasarkan bukti surat kendaraan dan keterangan saksi.

Barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK kendaraan milik korban turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Gondang.

“Langkah penyidik selanjutnya adalah proses penyidikan untuk mengembangkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah AKP Sukaca.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Selain menahan tersangka, pihaknya turut mengamankan motor milik korban. (**) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow