Warga Jombang Laporkan Aksi Penculikan ke Polres
Korban, Edi Saputro, melaporkan rekan kerjanya, inisial Ag warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri beserta tiga orang rekannya ke Polres Jombang atas dugaan aksi penculikan.
JOMBANG, SJP - Seorang warga Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, melaporkan aksi penculikan yang diduga bermotif utang piutang.
Korban, Edi Saputro, melaporkan rekan kerjanya, inisial Ag warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri beserta tiga orang rekannya ke Polres Jombang.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) Nomor : STPL/B/354/X/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Oktober 2025.
Dalam laporan itu, korban Edi Saputro melaporkan dugaan tindak pidana melaporkan orang dari tempat kediamannya dengan maksud melawan hak (penculikan) sebagaimana diatur dalam pasal 328 KUHP.
Edi menuturkan, awal mula ia dijemput paksa empat orang diduga suruhan Tomo dari rumahnya dengan dalih diajak musyawarah. Namun, setibanya di lokasi, ia justru diserahkan kepada Tomo dan langsung mengalami penganiayaan.
"Awalnya seakan-akan mereka mengajak saya musyawarah ke tempat Pak Tomo. Sebenarnya saya sudah menolak, tapi karena alasannya hanya ingin musyawarah, akhirnya saya ikut. Ternyata di sana saya justru dianiaya," ujar Edi dalam pesan diterima wartawan, Rabu (30/10/2025).
Menurut pengakuannya, empat orang yang menjemputnya tidak ikut memukul, tetapi menyerahkannya kepada Tomo. Kemudian, datang empat orang lainnya yang melakukan pengeroyokan, termasuk anak kandang dan dua orang lainnya.
Edi juga menyebut salah satu pelaku penganiayaan merupakan Kepala Dusun Pesanggrahan. Ia mengingat ciri-ciri fisik pelaku tersebut.
"Orangnya hitam, tubuhnya sedang, tidak gemuk tidak kurus, rambutnya agak keriting." tuturnya.
Kasus ini diduga berawal dari persoalan utang piutang sebesar Rp26,8 juta antara Edi dan Tomo. Uang tersebut sebelumnya merupakan pinjaman bersama yang dibagi dua, masing-masing Rp13,4 juta. Rekan Edi disebut sudah melunasi bagiannya, sementara Edi belum mampu membayar.
"Saya kaget karena dijemput untuk musyawarah, tapi malah dibawa ke kandang dan langsung dipukuli. Saya sudah minta maaf berkali-kali, tapi tetap dihajar," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

