Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin di Nganjuk Mengaku Dendam
Pelaku diduga adalah mantan pacar calon istri korban. Motif pembunuhan itu ternyata karena sakit hati. Kepada polisi, Sutrisno, mengaku dendam kepada korban karena diejek. Sikap korban itu memancing amarahnya.
NGANJUK, SJP - Kasus pembunuhan Sujud (55), warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada Sabtu (19/10/2024) itu akhirnya terungkap. Pelakunya yaitu Sutrisno. Seorang duda berusia 43 tahun asal Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Nganjuk.
Pelaku diduga adalah mantan pacar calon istri korban. Motif pembunuhan itu ternyata karena sakit hati. Kepada polisi, Sutrisno, mengaku dendam kepada korban karena diejek. Sikap korban itu memancing amarahnya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro dalam konferensi persnya menerangkan keterangan resmi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk itu.
"Benar, pada 19 Oktober 2024, terjadi pembunuhan di Desa Ketandan. Korban, Sujud, 55 tahun, seorang warga asal Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, tewas setelah ditusuk oleh tersangka ST, 44 tahun, warga Dusun Ngringin, Kecamatan Lengkong," ungkapnya, Selasa (22/10/2024).
AKBP Siswantoro menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan oleh TK (58), warga yang saat itu bersama korban yang juga berasal dari lingkungan yang sama dengan korban. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju rumah calon istrinya di Desa Ketandan.
"Korban dan pelapor berada di dalam mobil saat dibuntuti oleh tersangka. Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama. Namun tersangka tidak berhenti di situ. Korban kembali diserang hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.
Sementara itu, TK berhasil menyelamatkan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar. Saksi lain, LA (32) seorang perempuan yang merupakan tetangga calon istri korban, menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dekat mobilnya.
"Saksi LA kemudian segera menghubungi HN untuk memberitahu kejadian ini," lanjut AKBP Siswantoro.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian. Salah satunya mobil korban, sepeda motor, serta pakaian korban dan tersangka. Namun, parang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban masih dalam pencarian.
"Selain itu, handphone dan sepeda motor yang diamankan dari saksi AG, teman tersangka, juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan ini," tambahnya.
AKBP Siswantoro menyampaikan, dugaan kuat terkait motif pembunuhan.
"Motif sementara yang kami dapatkan adalah dendam pribadi. Beberapa hari sebelum kejadian, korban diduga sempat mengejek tersangka dengan sikap yang memancing amarah. Sehingga tersangka merencanakan pembunuhan ini," terangnya.
Dia membenarkan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke luar kota. Namun kemudian tersangka diserahkan oleh pihak keluarga setelah Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga tersangka.
"Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan yang intensif, akhirnya pihak keluarga tersangka memutuskan untuk menyerahkan tersangka ke polisi," jelasnya.
Dengan tersangka yang kini dalam tahanan, proses hukum akan terus berlanjut. Tersangka Sutrisno kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan, dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tutup AKBP Siswantoro. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?