Tawuran dan Pesta Miras, Belasan Remaja di Mojokerto Digulung Polisi
Data yang dihimpun dari Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menyebutkan, ada 8 orang yang terlibat tawuran dan 3 orang sedang pesta miras.
KOTA MOJOKERTO, SJP - Sebanyak 11 remaja dan pemuda di Kota Mojokerto diamankan polisi lantaran melakukan aksi tawuran dan kedapatan pesta minuman keras (Miras).
Lokasinya berada di salah satu Warkop yang berada di Jalan Raya Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Data yang dihimpun dari Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menyebutkan, ada 8 orang yang terlibat tawuran dan 3 orang sedang pesta miras.
3 pemuda yang sedang melakukan pesta miras adalah FNF (18), BDD (18) dan DPP (33) ketiganya merupakan warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Sementara 8 pemuda yang terlibat tawuran adalah BD (20), F (22), WH (22) asal Magersari. Selanjutnya RHZ (18) dan AR (19) asal Sidoarjo, MH (17) asal Mojoanyar, MZ (17) asal Bangsal dan IAP (17) asal Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menyebut, pihaknya mengetahui adanya gangguan Kamtibmas itu saat melakukan patroli cipta kondisi harkamtibmas yang dilakukan pada dini hari.
Sekitar pukul 00.15 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tawuran di salah satu Warkop.
Pihaknya bergegas melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ternyata benar ada sekelompok pemuda yang melakukan tawuran.
“Mereka kami amankan beserta barang bukti ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Anang, Jumat (7/3/2025).
Belasan remaja dan pemuda tersebut dijerat sebagaimana pasal 489 ayat 1 dan pasal 492 ayat 1 KUHP karena dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan bagi orang lain.
Kasat Samapta menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih di bulan suci ramadan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

