Bobol Motor Pakai Kunci T di Malang, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi

Pria asal Pasuruan ditangkap usai mencuri motor di Malang dengan kunci T. Polisi mengamankan motor curian dan barang bukti.

07 Mar 2025 - 19:29
Bobol Motor Pakai Kunci T di Malang, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi
Pelaku curanmor asal Pasuruan saat berada di rutan Polsek Pakis, Kabupaten Malang (Polres Malang for SJP)

MALANG, SJP – Seorang pria berinisial AN (24), warga Pasrepan, Pasuruan, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia beraksi dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor korban.

Pencurian terjadi saat korban, Harjo Sayuswo (36), seorang petani asal Poncokusumo, memarkir motornya di depan warung. Saat korban berada di dalam warung, pelaku yang sudah mengintai langsung membobol kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Aksi pelaku sempat terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman menunjukkan pelaku datang seorang diri dengan motor lain, mengamati situasi, lalu dengan cepat membawa kabur motor korban.

Korban yang menyadari motornya hilang segera melapor ke Polsek Pakis. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di Pasrepan, Pasuruan.

Pada Jumat (7/3/2025) dini hari, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang menangkap AN di rumahnya. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa motor hasil curian, satu set kunci T, serta dokumen kendaraan korban.

“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Pakis. Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor yang lebih besar,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (7/3/2025).

Dalam pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya. Ia mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan.

“Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.

AKP Bambang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, dan tidak meninggalkan motor tanpa pengawasan dalam waktu lama,” ujarnya.

Saat ini, AN ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow