Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Pendakwah Malang Manfaatkan Relasi Kuasa

Polres Malang ungkap modus tersangka kekerasan seksual berinisial IM alias G yang memanfaatkan pengaruh dan kedekatan.

11 Jun 2026 - 12:30
Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Pendakwah Malang Manfaatkan Relasi Kuasa
Ilustrasi: Tiwa/SJP

MALANG, SJP – Satreskrim Polres Malang mengungkap modus operandi yang digunakan oknum pendakwah sekaligus konten kreator di Kabupaten Malang, IM alias G, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat memanfaatkan posisi dan relasi kuasa yang dimilikinya untuk memperdaya korban.

"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan yang selama ini terbangun antara tersangka dan korban," ujar AKP Bambang, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan kekerasan seksual fisik. Tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penetapan status tersangka terhadap pembina salah satu majelis taklim di Malang ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang panjang. Polisi bergerak berdasarkan laporan resmi yang diterima sejak Februari 2026.

Sebelum diperiksa dengan status sebagai tersangka pada Rabu (10/6), IM sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik melalui kuasa hukumnya. Pada panggilan pertama, ia beralasan sedang berada di luar kota, sementara pada panggilan kedua mengajukan penundaan karena alasan kesehatan.

"Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Hari ini yang bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan dan telah diperiksa sebagai tersangka," tegas Bambang.

Untuk memperkuat pembuktian terkait dampak modus manipulasi psikologis yang dilakukan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Malang juga melibatkan tim ahli dari psikolog klinis dan psikolog forensik.

Hasil asesmen psikologi terhadap dua orang korban maupun terlapor kini telah mengamankan posisi alat bukti dan petunjuk bagi kepolisian untuk menuntaskan berkas perkara.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah," pungkas AKP Bambang. (**)

Editor: Danu 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow