Pegawai RSUD Plat Merah Diperiksa Polisi Soal Dana Covid-19
Pegawai RSUD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang telah diperiksa pada Selasa 6 Februari 2024 itu dari bagian keuangan yang notabene mengetahui sirkulasi keluar masuknya anggaran rumah sakit.
Kabupaten Bojonegoro, SJP- Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro telah memeriksa satu orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ssosodoro Djatiekoesoemo terkait pengelolaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2022.
Pegawai RSUD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang telah diperiksa pada Selasa 6 Februari 2024 itu dari bagian keuangan yang notabene mengetahui sirkulasi keluar masuknya anggaran rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, pemeriksaan tahap awal ini dilakukan dalam rangka klarifikasi dan pengumpulan dokumen yang terkait dengan pengelolaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2022.
"Undangan tertanggal 30 Januari 2024, kami layangkan kepada bendahara umum RSUD Bojonegoro," ungkapnya, Rabu (7/2/2024).
Hasil dari pemeriksaan terhadap satu orang pegawai RSUD plat merah bagian keuangan itu selanjutnya akan digunakan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro untuk melakukan pendalaman mengenai bagaimana penggunaan serta pengelolaannya kepada pihak-pihak terkait di rumah sakit tersebut.
"Selanjutnya penyidik masih melakukan pendalaman mengenai penggunaan dan pengelolaanya," tandas pria lulusan AKPOL 2012 angkatan 44 Detasemen Wiratama Bhayangkara ini.
Namun pria yang pernah menempati jabatan serupa di Kepulauan Seribu Polda Metro Jaya itu tidak mengungkapkan besaran dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2022 serta dari mana asal muasalnya.
Berdasarkan penelusuran suarajatimpost.com, dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh RSUD Sosodoro Djatiekoesoemo Bojonegoro berasal dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlahnya sebesar Rp9 miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta lebih.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?